25 radar bogor

Langsung Pecat Hakim Nakal

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA–Ini merupakan peringatan bagi seluruh aparat peradilan di tanah air. Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan-segan ’’mem­bina­sakan’’ karier para hakim atau panitera yang sulit dibina. Sikap tegas itu diambil menyusul masih adanya hakim dan panitera pengadilan yang terlibat kasus korupsi.

’’Prinsip kami, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Kalau tidak bisa dibina, ya dibinasakan saja kariernya (aparat pengadilan, red),’’ tegas Ketua Muda Pengawasan MA Hakim Agung Sunarto di gedung KPK kemarin (7/9).

Pernyataan Agung itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap oknum hakim di Bengkulu kemarin. OTT itu hanya berselang dua pekan sejak KPK melakukan OTT di PN Jakarta Selatan pada 21 Agustus lalu.

KPK menangkap seorang hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Mereka terjaring dalam OTT yang dilakukan selama dua hari, Rabu (6/9) dan Kamis (7/9), di Bengkulu dan Bogor. KPK menahan hakim anggota PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana (DSU) dan panitera pengganti Hendra Kurniawan (HKU).

Suryana ditangkap di rumahnya di Bengkulu beserta barang bukti uang tunai Rp40 juta. Sebelum menangkap Suryana, tim penindakan KPK menangkap Dahniar (DHN), pensiunan panitera pengganti, di rumahnya pada Rabu malam (6/9).

Di rumah tersebut, petugas KPK menemukan kuitansi bertanggal 5 September 2017 yang bertulisan ”panjer pembelian mobil’’. ’’Total yang diamankan di Bengkulu ada lima orang,’’ kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Setelah menahan sejumlah orang di Bengkulu, keesokannya sebagian tim KPK bergerak ke Hotel Santika Bogor untuk menangkap Syuhadatul Islamy. Dia adalah seorang PNS sekaligus keluarga Wilson, pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Kasus itu bermula ketika Wilson beperkara di PN Tipikor Bengkulu pada 26 April 2017. Pada 20 Juli lalu, jaksa penuntut menuntut Wilson 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Keluarga Wilson diduga berupaya memengaruhi majelis hakim di pengadilan setempat agar menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan. Commitment fee untuk ’’mengamankan’’ putusan itu adalah Rp125 juta.

Nah, sebelum agenda pembacaan putusan, orang dekat Wilson membuka rekening baru di BTN dengan jumlah uang yang disetorkan Rp150 juta. Pada 14 Agustus, putusan akhirnya dibacakan dan Wilson dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.’’Penyerahan uang baru dilakukan karena diduga menunggu situasi aman,’’ ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Selain uang Rp40 juta yang diamankan di rumah Suryana, petugas KPK menyita duit Rp75 juta di rumah Hendra Kurniawan. Uang itu ditengarai merupakan sisa commitment fee yang diberikan keluarga terdakwa.

KPK menetapkan Suryana dan Hendra sebagai penerima suap, sedangkan pemberinya adalah Syuhadatul selaku keluarga terdakwa Wilson. Suryana dan Hendra dijerat pasal 12 huruf c dan atau pasal 11 UU Nomor 31/2009 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Sementara itu, penyuap dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU Nomor 31/2009 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. ’’Kami imbau seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, menjaga integritas dan tidak terlibat tindak pidana korupsi,’’ tegas Basaria.

MA pun langsung menon­aktifkan sementara ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut. Hal senada diberlakukan terhadap panitera pengganti setempat. ’’MA setelah menerima informasi dari KPK soal OTT langsung mem­berhentikan. SK (surat kepu­tusan) sudah ditandatangani,’’ terang Sunarto menyikapi OTT terhadap hakim dan panitera pengganti tersebut.

MA berkomitmen meneruskan setiap laporan dugaan korupsi yang melibatkan aparatur peradilan ke KPK. Hal itu dilakukan lantaran MA tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menindak aparat pengadilan yang nakal. ’’Bila ada indikasi gratifikasi, kami segera informasikan ke KPK,’’ imbuhnya.

OTT KPK terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut menambah buruk citra lembaga peradilan tanah air. Bagaimana tidak, belum genap sebulan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi kena OTT KPK, wajah lembaga peradilan tanah air kembali tercoreng oleh OTT KPK di Bengkulu.

Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyampaikan, informasi soal OTT KPK terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Bengkulu sangat mengagetkan publik. Termasuk KY. Apalagi, akhir bulan lalu ada OTT KPK di PN Jaksel. ’’Kok kejadian itu tidak membuat jera hakim di Bengkulu?’’ ujarnya.

Berdasar data yang dihimpun KY, OTT KPK terhadap hakim, panitera, atau pegawai lain yang bekerja di lembaga peradilan berulang setiap tahun. ’’Bahkan, pada 2016 terdapat 28 aparat pengadilan yang juga terkena OTT KPK,’’ ungkapnya.

Farid menyatakan, ber­ulangnya praktik curang di lembaga peradilan menunjukkan bahwa sistem pengawasan oleh MA belum berjalan dengan baik. KY mencatat, jumlah hakim di bawah koordinasi MA mencapai 7.600 orang. Mereka bertugas di 840 pengadilan.

Selain hakim, MA punya tanggung jawab atas 22 ribu aparatur pengadilan. ’’Dibutuh­kan sistem pengawasan yang kuat untuk mereka,’’ ucapnya. (tyo/syn/c5/ang)