25 radar bogor

Terbitkan Perpres Pendidikan Karakter

JAKARTA–Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. “Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini,” kata presiden dalam jumpa pers di ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta.

Presiden mengatakan, peraturan itu akan menjadi payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, dan wali kota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di sekolah, madrasah, maupun dalam masyarakat. “Saya kira kekuatan kepentingan perpres ini ada di situ,” tukasnya.

Kepala negara mengatakan, peraturan itu komprehensif karena proses penyusunannya melibatkan berbagai organisasi, termasuk Majelis Ulama Indonesia, PBNU, PP Muhammadiyah, Perti dan Al Irsyad. “Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan,” katanya.

Penguatan pendidikan karakter dengan segala bentuknya tersebut, dilaksanakan di sekolah atau madrasah dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Perpres tersebut menggantikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Apa isi perpres itu? Perpres itu diterbitkan setelah Permendikbud soal Hari Sekolah –yang ramai disebut ‘full day school’– menuai kritikan.

Dalam perpres dijelaskan bahwa yang disebut penguatan pendidikan karakter (PPK) adalah, “Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olahhati, olahrasa, olahpikir, dan olahraga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).”

Penguatan pendidikan karakter dengan segala bentuknya tersebut, dilaksanakan di sekolah atau madrasah dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Nah, perpres itu tidak lagi secara wajib mengatur pendidikan selama delapan jam dalam satu hari, atau lima hari seminggu untuk kegiatan pendidikan. Tapi dalam Perpres sifatnya menjadi opsional bisa enam hari atau lima hari.

Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan komite sekolah/ madrasah dan dilaporkan kepada pemerintah daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.(ant)