25 radar bogor

“Serangan’’ ke KPK Makin Gencar

JAKARTA–Serangan demi serangan terus dilancarkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga pekan ini, sudah ada tiga laporan yang masuk ke Polri dan Kejagung. Dua di antaranya melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan, satu melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus yang juga mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dilaporkan ke Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatannya di kasus e-KTP. Razikin selaku pelapor dari Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN), menyampaikan bahwa pengaduannya didasarkan pada kajian atas proses pengadaan proyek e-KTP yang juga telah menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Sebelumnya, nama pelapor tertulis Yamin (seperti tertera di surat tanda terima). Namun, Razikin mengklaim petugas salah mencatat KTP. Yamin sendiri adalah anggotanya yang ikut melapor.

“Dari rangkaian pembacaan, pengkajian kami pada seluruh proses surat menyurat. Wartawan pasti tahulah surat menyurat Agus, iktikad dia di LKPP, ketua LKPP dengan Kemendagri waktu itu,” ucap Razikin di Jakarta, Rabu (6/9).

Dia menyebutkan, dari proses surat-menyurat itu pula pihaknya menduga adanya indikasi niat dari Agus Rahardjo terlibat dalam proses tender proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

“Ada indikasi niat Agus Rahardjo, keterlibatan dia dalam proses e-KTP. Dia menggiring beberapa perusahaan konsorsium untuk dimenangkan di dalam tender pengadaan barang dan jasa dalam hal ini e-KTP,” jelas Razikin.

Selain itu, katanya, Gamawan Fauzi beberapa kali pernah menyebut nama Agus Raharjo. Namun, hal tersebut tidak pernah didalami oleh penyidik KPK yang menangani perkara itu.

“Yang mendorong kami itu, proses ini tidak bisa didalami oleh KPK, karena Agus selaku ketua KPK sekarang. Tentu hampir, dan dipastikan terjadi conflict of interest di dalam prosesnya,” ujar Razikin.

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel juga Baswedan kembali mendapat ”serangan’’. Setelah Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel ke polisi, kini giliran Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombespol Erwanto Kurniadi melakukan langkah serupa. Erwanto melaporkan Novel pada Selasa lalu (5/9) terkait pernyataannya di salah satu media cetak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menuturkan statement Novel yang diperkarakan itu dikutip dari salah satu media edisi 3-9 April 2017. Dalam kutipan itu, Novel menyebutkan penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK berintegritas rendah. ”Pak Erwanto yang pernah bekerja di KPK merasa keberatan dengan statement tersebut. Akhirnya melapor ke polisi,” terang Argo kemarin.

Novel disangkakan dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Ancaman hukuman pasal 310 paling lama 9 bulan. Sedangkan untuk pasal 311 KUHP maksimal empat tahun. Polisi tidak hanya menerima laporan dari Erwanto. Di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya juga masuk dua laporan anyar dari Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman.

Laporan pertama bernomor LP 4220/IX/PMJ itu terkait pemberitaan di media cetak. Kemudian kedua, dengan nomor LP 4219/IX/PMJ terkait berita di stasiun televisi. ”Kedua laporan tersebut terkait kasus e-KTP,” tambah Argo. Menurut dia, kepolisian tengah memproses kasus tersebut.

Tahapan pertama yakni penyelidikan. Polisi mencari tahu apakah ada unsur pidana dari dua pelaporan itu. Jika ada unsur pidana, polisi bakal melanjutkan ke tahap penyidikan.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Adi Deriyan menyebutkan, pihaknya memeriksa dua penyidik KPK dan seorang Kepala Biro Hukum KPK sebagai saksi. Hanya, Adi tidak menyebutkan nama para saksi tersebut. “Kepala biro hanya mendampingi. Polisi hanya memeriksa dua penyidik KPK,” terang.

Sementara itu, Kombespol Erwanto Kurniadi belum bisa berkomentar banyak terkait laporannya tersebut. ”Saya belum bisa, kalau sekarang muncul nanti pernyataan saya dipelajari,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa laporan Wadir Tipikor tersebut merupakan hak pribadinya. Apakah merasa tersinggung atau lain sebagainya. ”Itu urusan pribadi masing-masing,” ujarnya. Secara kelembagaan, hubungan antara Polri dengan KPK sangat bagus. Misalnya, kalau Bareskrim punya target, namun karena kemampuan terbatas kasus itu dialihkan ke KPK. Banyak kasus yang sudah dilimpahkan Bareskrim ke KPK. ”Direktorat Tindak Pidana Korupsi sering berikan kasus ke KPK,” tambahnya.

Di sisi lain, Novel tetap tenang menyikapi “serangan” mantan rekan satu korpsnya itu. Menurut dia, pelaporan tersebut justru bisa memperburuk citra kepolisian saat ini. ”Saya belum tahu isi laporannya apa,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui nomor pribadi Taufik Baswedan, kakak kandungnya.

Secara umum, Novel mempertanyakan ucapan mana yang diperkarakan Erwanto. Begitu pula terkait siapa yang merasa nama baiknya tercemar. Novel pun menilai kasus yang dilaporkan itu masih belum jelas. ”Kalau (pernyataan yang dipersoalkan terjadi 3-9 April, red) berarti sebelum penyiraman air keras dong,” imbuh ketua Wadah Pegawai KPK ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polri secara institusi untuk meredam masifnya pelaporan tersebut. Menurut dia, KPK-Polri harus bekerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, musuh kedua institusi itu sejatinya adalah para penjahat, khususnya pelaku korupsi.(sam/idr/tyo/oki)