25 radar bogor

BPD Sesalkan Penangkapan Kades

CITEUREUP–Penangkapan Kepala Desa Hambalang dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli menemui babak baru. Baru dua hari dita­han, Kades Hambalang, HM Encep Dani akan bebas pada hari ini.

Sekretaris BPD Hambalang, Panji Setiawan mengaku telah mendengar rencana kades keluar besok (hari ini, red). Kata dia, itu merupakan hasil nego­siasi kuasa hukum tersangka dengan penyidik. “Besok (hari ini, red) sudah lepas, karena diurus kuasa hukum,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (6/9).

Dia mengaku baru mengetahui kabar penangkapan sang kades pagi ini (kemarin, red). Menurut­nya, penangkapan kades terke­san berlebihan lantaran lang­sung ditangani Polda Jabar.

Dia mempertanyakan, kasus yang menjerat orang nomor satu di Desa Hambalang lebih pada persoalan perdata. Sehi­ngga, delik laporan dugaan pemerasan terkesan dipaksakan. “Sudah ada perjanjian antara kades dan pelapor. Tapi kok bisa ditangkap,” terangnya.

Menurutnya, kepala desa sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Hal itu ditandai dari proses pembangunan di Desa Hambalang. “Faktanya, pembangunan selalu rapi,” ucapnya.

Selain itu, sang kades tak ba­nyak melakukan intervensi keuangan desa. Sehingga, staf desa leluasa melakukan pemba­ngunan sesuai rencana. “Proyek jalan rapi. Tidak ada penguapan dana bangunan sehingga maksimal,” tuturnya.

Hingga kemarin, kades masih berasa di tahanan Polres Bogor Kota. Untuk sementara waktu, roda pe­me­rintahan desa berjalan di ba­wah kendali sekdes. BPD juga komitmen membantu penyele­nggaraan dan pelayanan di desa.

“Pelayanan tetap kami lakukan karena sudah menjadi kewaji­ban. Alhamdulillah, BPD juga siap membantu,” ujar Sekdes Hambalang, Diana Dwi.
Seperti diberitakan sebelum­nya, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan kades terjadi pada Senin (4/9) di sebuah restoran di Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Dalam OTT itu, petugas menga­­mankan uang tunai Rp20 juta sebagai barang bukti. “Saat itu, pelaku hendak mengambil uang dari pelapor Ferry Manu­lang dengan modus pengurusan berkas surat tanah,” jelasnya.

Setelah pelaku menerima uang dari pelapor, tim Saber Pungli menyergap. “Pelapor hendak mela­kukan oper alih tanah ga­ra­pan seluas 2.224 meter persegi di Desa Hambalang. Karena itu, pelaku meminta uang pembiayaan surat-surat kepada pelapor,” ujarnya.(azi/c)