25 radar bogor

Senjata Api Pembunuh Indria Lenyap

BOGOR–Abdul Malik Aziz alias AM (39) telah mengakui membunuh istrinya sendiri, Indria Kameswari (38), Jumat (1/9) lalu. Kematian PNS di Balai Diklat Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido Bogor, itu akibat peluru tajam yang menembus punggungnya. Kini polisi masih menelusuri senjata pencabut nyawa yang digunakan suami kelima almarhumah tersebut.

“Masih kami periksa intensif. Juga terkait kepemilikan senjata api yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya,” ujar Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika kepada Radar Bogor kemarin (5/9).

Hingga saat ini, kata Dicky, senjata api yang digunakan pelaku masih terus dicari. Itu lantaran pelaku tidak kooperatif dan menyembunyikan senjata tersebut, meski telah mengakui menembak sang istri. “Masih dalam pencarian,” kata Dicky.

Selain itu, penyidik juga dibuat kerepotan lantaran keterangan AM kerap berubah-ubah. Sudah be­berapa kali dilakukan pe­ngecekan sesuai dengan kete­rangan yang diberikan, tapi hasilnya nihil.

“Masih berubah-ubah. Apakah senpi itu dibuang atau disem­bunyikan. Kita tunggu saja hasil penyidikan. Kalau nanti memang ada pihak-pihak yang menyem­bunyikan senjata itu akan kita kenakan pasal,” tegasnya.

Selain senjata api, polisi juga memburu pihak-pihak yang diduga terlibat membantu pelarian pelaku hingga ke Batam. Jika ditemukan, pihak tersebut turut diproses hukum.

“Untuk pelaksanaannya (pembunuhan) memang pelaku tunggal. Tapi, siapa pun nanti yang membantu pelarian yang bersangkutan, akan kami proses,” tegasnya lagi.

Masih kata Dicky, pasal yang dikenakan kepada pelaku mulai pasal 338 sampai 340 yakni pembunuhan berencana. Terlebih, pelaku selama ini dinilai tidak kooperatif. Polisi juga bisa menerapkan pasal berlapis, termasuk kepemilikan senjata api ilegal. “Kita lihat nanti sebagai faktor yang memberatkan. Hukuman­nya bisa terancam 20 tahun penjara,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso mene­gaskan, pistol pencabut nyawa Indria bukan milik BNN. Ditemui Radar Bogor usai menghadiri acara di Universitas Pakuan, Kota Bogor, kemarin, Buwas -sapaan akrabnya- menyebut pegawai yang bekerja di rehabilitasi BNN Lido Bogor tidak dibekali senjata api. Hanya petugas di bagian penindakan yang memiliki senjata lengkap.

“Ranah pembunuhan pidana murni. Yang menangani bukan BNN, melainkan kepolisian. Sekarang sedang ditangani. Pelaku sudah ditangkap, masih dikembangkan. Kita lihat nanti apa sih yang melatarbelakangi,” kata Buwas.

Seperti diketahui, Indria Kameswari (38), tewas akibat timah panas yang menembus pung­gungnya setelah terlibat cekcok mulut dengan sang suami di rumah kontrakan mereka di Perumahan River Valley, Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jumat (1/9).

Kepala Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Kombes Edi Purnomo me­ngatakan, luka penyebab ke­matian Indria akibat peluru yang mengenai tulang belakang dan paru-paru korban.Menurut Edi, peluru yang ditemukan di tubuh korban sudah dalam keadaan pecah. Hal itu karena peluru mengenai tulang.(rp2/d)