25 radar bogor

Pungli Capai Rp3 Triliun

KOMPAK: Diskominfo mengumpulkan para humas untuk menyosialisasikan bahaya pungli, kemarin.
KOMPAK: Diskominfo mengumpulkan para humas untuk menyosialisasikan bahaya pungli, kemarin.

CIBINONG–Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengumpulkan para pengelola kehumasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, kemarin (5/9). Hal itu, dilakukan untuk mening­katkan pemahaman para humas tentang berbagai bentuk praktik yang tergolong dalam pungutan liar atau bentuk penyim­pangan lainnya di berbagai layanan masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Infor­matika Kabupaten Bogor, Wawan Muna­war Sidiq me­ng­atakan, salah satu keseri­usan peme­rintah dalam memberantas pungu­tan liar (pungli) di semua lini pelayanan publik, yaitu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

“Terbitnya perpres ini, merupakan produk regulasi pemerintah yang bersih, berwiba­wa, jujur, dan adil serta bebas dari segala bentuk kegiatan pungutan liar, demi me­wu­jud­kan kemajuan bangsa dan negara pada bidang penegakan hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kerangka kerja dari Sa­tgas Saber Pungli ini terbagi ke dalam empat kelompok fungsi, yakni intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi yang memiliki peranan dan tugasnya memba­ngun sistem penegakan maupun pembe­rantasan pungli sedemikian rupa.

Menurut dia, skenario yang dilakukan pemerintah untuk menghilangkan praktik pungutan liar di berbagai pusat layanan publik tersebut, yaitu dengan mengop­timalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, serta sarana prasarana. Termasuk, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor wajib membentuk unit pemberan­tasan pungutan liar pada satuan penga­wasan internal.

Sementara itu, Kepala Bidang, Layanan Komunikasi dan Infor­matika, Betty Sugerti menjelaskan, Forum Kehumasan Lembaga Informasi dan Komunikasi untuk menghasilkan rumusan rekomendasi yang mampu menggugah para pengelola kehumasan pada OPD di lingkungan Pemkab Bogor untuk lebih aktif bergiat dalam upaya memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan objektif.

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabu­paten Bogor, Satria Irawan menga­takan, pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut.

Menurut hasil studi dari pusat studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (usaid) pada 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur yang berorientasi pada sektor ekspor saja, per tahunnya bisa mencapai Rp3 triliun.

“Dampak pungli ekonomi biaya tinggi,pembangunan terham­bat,­ masya­rakat dirugikan, faktor-faktor penye­bab pungli yakni aspek individu pelaku, sifat tamak manusia, moral yang kurang kuat, penghasilan yang kurang mencu­kupi,kebutuhan hidup yang mendesak,gaya hidup yang konsumtif, malas atau tidak mau kerja, dan ajaran agama yang kurang diterapkan,” terangnya.(rp2)

KOMPAK: Diskominfo mengumpulkan para humas untuk menyosialisasikan bahaya pungli, kemarin.