25 radar bogor

Pemkab Pecat Kades Hambalang,Jika Terbukti Melakukan Pungli

BOGOR–Satu lagi oknum kepala desa di Kabu­paten Bogor terjerat masalah hukum. Kali ini gili­ran Kepala Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, ED, tertangkap tangan Tim Saber Pungli saat diduga memeras warga puluhan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan sang kades terjadi pada Senin (4/9) di sebuah restoran di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas mengamankan uang tunai Rp20 juta sebagai barang bukti.

“Saat itu, pelaku hendak mengambil uang dari pelapor Ferry Manulang dengan modus pengurusan berkas surat tanah,” jelasnya kepada Radar Bogor. Setelah pelaku menerima uang dari pelapor, tim Saber Pungli langsung menyergap.

“Pelapor hendak melakukan oper alih tanah garapan seluas 2.224 meter persegi di Desa Hambalang. Karena itu, pelaku meminta uang pembiayaan surat-surat kepada pelapor,” ujarnya.Tidak terima diperas pelaku, korban akhirnya melapor ke Polres Bogor. “Yang menangani saat ini Polresta Bogor Kota,” tukasnya.

Soal penangkapan Kades Ham­balang, Kepala Dinas Pember­dayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Deni Ardiana mengaku mesti mem­pelajari duduk persoalan sebelum merekomendasikan sanksi. “Dilihat dulu bagaimana kasusnya. Kalau misalnya bersalah, akan diber­hentikan. Kalau tidak, maka ada rehabilitasi,” kata dia.

Deni menjelaskan, jika kades atau perangkat pemerintah terlibat kasus korupsi, maka tidak dilihat berapa tuntutan huku­man­nya, tetapi akan langsung diberhentikan. Tapi untuk kasus pidana, bergantung kepada tun­tutan hukuman.(azi/rp2/c)