25 radar bogor

Harga Tanah Naik 100 Persen

BOGOR–Banyak orang menyebut Bogor sebagai kota impian. Karena selain hawanya sejuk, aksesibilitas Kota Hujan dengan DKI Jakarta cukup dekat. Tak ketinggalan, juga banyak objek wisata yang menarik hati masyarakat. Tak heran jika banyak orang luar Kota Bogor yang memiliki rumah di Bogor.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

 

Kondisi tersebut membuat harga tanah di Kota Hujan menjadi pilihan investasi yang sangat menjanjikan. Pantas saja jika harga tanah di Kota Bogor cepat sekali naiknya. Misalnya di kawasan Jalan Pajajaran. Dari yang sebelumnya nilai jual objek pajak (NJOP) Rp3,3 juta per meter, naik 100 persen menjadi Rp6,8 juta.

Begitu pun di jalan protokol lainnya. Seperti, Jalan Sudirman, yang NJOP-nya mencapai Rp3,1 juta. Padahal sebelumnya di ruas jalan ini, harga tanah-nya hanya Rp1,8 juta per meter. Kondisi tak berbeda jauh dengan Jalan Ahmad Yani yang NJOP-nya kini antara Rp2,5 juta–Rp3,1 juta. Adapun Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Rp3,3 juta per meter.

Kasubid Pendataan dan Penilaian PBB-P2 dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Dheri Wiriadirama, menuturkan bahwa sedianya Bapenda baru menyesuaikan harga tanah per tahun 2016. “Kenaikan nilai pajak itu sudah sewajarnya diterapkan di Kota Bogor. Karena terakhir kali penyesuaian itu dilakukan 2008, tidak ada penyesuaian lagi sebelumnya,” ujarnya.

Menurut dia, penyesuaian NJOP di sejumlah kawasan protokol ini dapat berubah dalam satu atau tiga tahun mendatang. Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang PBB-P2, yang menyebutkan bahwa untuk NJOP disesuaikan maksimal tiga tahun sekali. ”Bahkan dimungkinkan setahun sekali, jika pertumbuhan perekono­miannya sangat pesat,” ucapnya.

Maka per 2016, kata dia, Bapenda sudah menaikkan NJOP, dua hingga tiga kelas. Sebab, NJOP sebelumnya masih jauh dari harga pasaran. Acuan NJOP sendiri, berupa harga rata-rata transaksi pasaran. “Nah, kita tidak mungkin 100 persen sesuai dengan pasaran, hanya 60–70 persen dari harga pasaran,” beber Dheri.

Dia menambahkan, untuk penyesuaian NJOP akan disesuaikan dengan amanat undang-undang, yang seharusnya tahun 2019 mendatang sudah bisa diterapkan. Sekalipun tahun depan, tergantung kebijakan Pemkot Bogor. “Tapi, harga ini bisa berbeda-beda tergantung kondisi di lapangan. Intinya, di jalan protokol harganya pasti tinggi,” tukasnya.

Terlebih saat ini, sambung Dheri, pihaknya sedang melakukan survei harga pasar tanah di enam kecamatan di Kota Bogor. Dalam survei tersebut, akan terungkap berapa harga pasaran tanah yang ada di enam kecamatan.

“Jadi, misalnya, ada rumah yang akan dijual, harganya berapa. Nanti kita bisa bandingkan dengan luasannya. Terus, ada rumah yang sudah dijual, setahun ke belakang, di situ akan dibuatkan per­bandingannya dan diambil nilai rata-ratanya,” jelasnya.

Dalam survei harga pasar nantinya akan ditetapkan minimal 20 objek yang memiliki data terbaru atau harga transaksi terbaru, meski tidak serta-merta dijadikan acuan. “Penyesuaian NJOP ini sejalan dengan target peningkatan PAD 2017, yakni Rp728 miliar. Dibandingkan Kabupaten Bogor, NJOP Kota Bogor lebih tinggi. Sebab, mereka (Kabupaten Bogor, red) masih ada tanah yang dijual dengan NJOP Rp40 ribu per meter. Kalau Kota Bogor paling murah itu Rp160 ribu/meter,” tandasnya. (wil/c)

[/ihc-hide-content]