25 radar bogor

Penjual Pangan Basi Rp1,1 M masih Bebas

DIMUSNAHKAN: BPOM memusnahkan produk pangan kedaluwarsa di sebuah pabrik di kawasan Wanaherang, Gunungputri, Kabupaten Bogor, kemarin (30/8).Aziz/Radar Bogor
DIMUSNAHKAN: BPOM memusnahkan produk pangan kedaluwarsa di sebuah pabrik di kawasan Wanaherang, Gunungputri, Kabupaten Bogor, kemarin (30/8).Aziz/Radar Bogor

BOGOR–Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kemarin (30/8) memusnahkan produk pangan kedaluwarsa, tanpa izin edar, pangan rusak, serta pangan yang dikemas ulang, senilai Rp1,1 miliar. Berlokasi di sebuah pabrik di kawasan Wanaherang, Gunungputri, Kabupaten Bogor, pangan yang dimusnahkan merupakan sitaan dari wilayah DKI Jakarta selama Ramadan dan Idul Fitri 1438 Hijriah.

“Kami temukan pelaku berinisial AC (40) di sebuah gudang di Jakarta. Dia mendistribusikan barang ilegal dengan memanipulasi tanggal kedaluwarsa,” ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito, di sela-sela pemusnahan.

Penny mengatakan, produk makanan yang dimusnahkan terdiri atas produk pangan impor dan ekspor yang ditemukan di dua lokasi berbeda. Yakni: sebuah gudang dan tempat tinggal tersangka. Adapun, total barang bukti yang dimusnahkan yaitu 123 item dengan jumlah 1.525 karton atau 15 truk.

“Pelaku mendistribusikan barang kedaluwarsa di area Jakarta dan sekitarnya. Barang itu diperoleh pelaku dari Malaysia dan Singapura. Setelah sampai di lokasi tersangka, label diganti sehingga waktu kedaluwarsa berubah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 143 dan 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman dua tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar. Di tempat yang sama, Kepala Kejati DKI Jakarta, Tony T Spontana mengaku masih menunggu pelimpahan berkas dari BPOM. Menurut, kejaksaan tak dapat melakukan penangkapan tanpa kelengkapan berkas. “Belum ada penyerahan berkas. Jadi, kami belum bisa bergerak,” kata dia.(azi/c)