CIBINONG-Untuk meminimalisasi kecurangan yang dilakukan pedagang hewan kurban, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor meminta pemkab melakukan pemeriksaan secara optimal.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, M Rizky menuturkan, tahun ini Komisi II telah mendukung penganggaran kepada Dinas Perikanan dan Peternakan untuk pencegahan maupun penindakan pengobatan terhadap hewan yang terkena penyakit, khususnya antraks. “Hal itu dilakukan karena pengalaman-pengalaman sebelumnya yang pernah ditemukan kasus,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (29/8).
Lebih lanjut ia mengatakan, setiap triwulan selalu memanggil dinas terkait untuk melakukan rapat kerja bersama. Hanya saja, pada momen Idul Adha tahun ini bersamaan dengan pembahasan perubahahan KUA PPAS dan APBD. “Jadi kami serahkan penuh kepada SKPD terkait,” tuturnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan pedagang yang curang bahkan sampai meresahkan apalagi menjual hewan kurban yang sakit, maka bisa masuk pidana.
Sebelumya, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor, Siti Farikah mengimbau para kepala desa dan lurah melakukan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosa.
Dia menambahkan, pemeriksaan proses penyembelihan hewan kurban dan proses distribusi sejak hari H hingga H+3. Khusus hari H, pemeriksaan dilakukan secara serempak di seluruh Kabupaten Bogor dengan dibantu 100 mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Institut Pertanian Bogor (IPB).
Kemudian, 48 petugas medis dan paramedis Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor, serta 17 kader kesehatan hewan (keswan). “Ada juga bantuan medis dari pusat atau Ditjen PKH sebanyak 14 orang dan sepuluh orang dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI),” tuturnya.
Menurutnya, pelepasan petugas pemeriksa hewan dan daging kurban akan dilaksanakan pada 31 Agustus di halaman Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor.(rp2/c)