25 radar bogor

Minim Bukti, Pelaku Dilepaskan

CIBUBUR–Terduga pelaku sodomi tiga bocah berinisial V (20), kini bisa menghirup udara segar. Pasalnya, polisi melepaskan terduga pelaku sodomi terhadap tiga bocah di Mustikajaya tersebut. V dilepaskan karena berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan korban tidak sesuai.

Kasubag Humas Polrest Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, korban G (4) mengaku disodomi V di kebun kosong di Mustikajaya pada 11 Agustus 2017. Sementara terduga pelaku, mengklaim saat itu berada di kampusnya untuk menja­lani ospek. “Petugas kemudian mengecek di kampusnya dan ternyata benar dia hadir saat itu,” ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, kata Erna, yang menjadikan status V tetap saksi adalah hasil visum korban di rumah sakit dinyatakan negatif. Karena itu, V masih menyandang status sebagai saksi sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka. “Alat bukti untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka masih kurang. Meski begitu, penyelidikan tetap berlanjut,” ujar Erna.

Soalnya, tiga korban yang mengaku disodomi selalu menyebutkan nama terlapor saat ditanya identitas pelaku. “Penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) masih menggali keterangan saksi, korban, dan orang tua serta terlapor,” jelasnya.

Sebelumnya, tiga bocah laki-laki di Mustikajaya menjadi korban sodomi oleh seorang pemuda berinisial V. Salah satu orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (23/8)(kub)