25 radar bogor

KPU Verifikasi Data Anggota Parpol

JAKARTA–Partai politik (parpol) baru yang mendaftar sebagai peserta pemilu diminta untuk menyiapkan data anggota yang valid. Sebab, DPR meminta KPU melakukan verifikasi faktual dengan menyensus secara langsung terhadap anggota partai politik baru.

Aturan itu tercantum dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Kemarin (29/8) peraturan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dan KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, semua parpol wajib mendaftar sebagai peserta pemilu. Aturan itu juga berlaku bagi parpol lama. Sebab, selama lima tahun ke belakang, banyak hal yang berubah. Misalnya, kepengurusan partai. Untuk memastikan kebenaran itu, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap semua partai politik.

Perlakuan berbeda diterapkan untuk verifikasi faktual. Untuk parpol baru (yang belum menjalani verifikasi pada 2014), verifikasi faktual dilakukan secara menyeluruh di semua daerah dan level kepengurusan. Bagi parpol lama, verifikasi faktual hanya dilakukan untuk tiga hal. Yaitu, pada daerah otonomi baru (DOB), jika ada kepengurusan ganda, dan kalau ada komplain.

Salah satu provinsi DOB adalah Kalimantan Utara (Kaltara). ”Wajar dilakukan verifikasi faktual. Itu kan daerah baru,” ungkap Arief.
Selain Provinsi Kaltara, verifikasi perlu dilakukan di beberapa kabupaten/kota yang baru. Pihaknya ingin memastikan bahwa partai sudah memenuhi persyaratan di tingkat provinsi 100 persen, tingkat kabupaten/kota 75 persen, dan kecamatan 50 persen.

Anggota KPU Hasyim Asyari menam­bahkan, yang dimaksud kepengurusan ganda dalam aturan baru adalah seorang politikus yang dulu menjadi pengurus di partai A kemudian pindah ke partai B. ”Jadi, bukan partai yang ganda,” paparnya.

Untuk yang berkaitan dengan komplain, Arief mencontohkan partai A menempati sebuah kantor. Ternyata ada seseorang yang komplain dan menyatakan bahwa kantor itu miliknya. ”Maka, akan ada verifikasi lagi,” katanya.(jp)