CIBINONG–Setiap instansi pemerintah, berkewajiban menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk meningkatkan kinerja.
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Iman menerangkan, SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
“Diharapkan dapat menciptakan kondisi budaya pengawasan, sehingga jika terdeteksi penyimpangan bisa diminimalisir sedini mungkin agar tak merugikan negara,” ujarnya saat sosialisasi implementasi SPIP kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bogor di Pendopo Bupati Bogor Cibinong, kemarin (29/8).
Iman juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor kembali memfungsikan Satuan Tugas (Satgas) SPIP sebagai perpanjangan tangan bupati di setiap perangkat daerah.
Selain melakukan pengawasan dan kontrol, satgas juga bisa menindaklanjuti secara cepat temuan-temuan. “Satgas SPIP nantinya bertugas menindaklanjuti secara cepat temuan-temuan dari berbagai lembaga pengawasan pemerintah lainnya,” tuturnya.
Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, berdasar hasil penilaian tim BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat masih berada tingkat dua dari enam tingkat maturitas dengan nilai sebesar 1.536. “Ke depan akan kami tingkatkan untuk selalu meningkat,” imbuhnya.
Peran SPIP, kata dia, untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Selain itu, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Maka menerapkan SPIP menjadi tanggung jawab bersama. (rp2/c)