25 radar bogor

Mayoritas Travel Umrah Ogah Lapor

BOGOR–Ada 24 agen perjalanan umrah selain First Travel yang ber­masalah dan telah dicabut izin opera­sinya oleh pemerintah. Namun, Kantor Kementerian Aga­ma (Keme­nag) Kabupaten Bogor me­ngaku tidak mengetahui hal tersebut. Keme­nag Bogor justru menge­tahuinya dari pem­beritaan media.

“Mungkin memang belum ada tembusan ke Kemenag kabupaten dan kota. Kalau memang nanti sudah ada tembusan, maka kami tidak bisa memberikan rekomendasi untuk travel yang sudah dicabut itu,” ujar Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah pada Kemenag Kabupaten Bogor, Syamsudin, kemarin (28/8).

Tak hanya itu, sampai saat ini, Syamsudin mengaku belum mengetahui berapa jumlah travel umrah yang beroperasi di Kabupaten Bogor. Itu lantaran pihaknya belum menerima laporan dari para agen perjalanan yang ada. “Harusnya mereka melapor ke kita agar kita mengetahui mana travel yang berizin dan tidak,” kata dia.

Syamsudin merunutkan alur pengajuan izin travel umrah. Pertama, pemilik travel wajib melapor terlebih dahulu ke Kemenag Pusat. Kemenag pusat kemudian melempar informasi tersebut ke daerah untuk melakukan survei dan verifikasi. “Dilihat apakah persyaratannya lengkap atau tidak. Kalau sudah lengkap, daerah memberi rekomendasi ke Kemenag Pusat,” ungkapnya.

Akan tetapi, kata dia, kasus yang banyak terjadi adalah kebanyakan setelah mengajukan perizinan ke Kemenag pusat, pihak travel tidak melapor kembali ke Kemenag daerah.

“Inilah yang membuat kami tidak mengetahui, atau memiliki data. Seharusnya jika izin dari pusat telah didapatkan, mereka melapor ulang ke kita dan memberikan kopian izin tersebut sebagai bukti bahwa travel telah mendapatkan izin,” terangnya.

Syamsudin berharap, Kemenag di daerah diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan keberangkatan haji dan umrah oleh pihak travel. Terlebih, korban kasus penipuan seperti yang dilakukan First Travel terus bermunculan.

Di bagian lain, kasus dugaan penipuan oleh agen perjalanan umrah First Travel juga dikhawatirkan dapat menimbulkan trauma. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor berharap kasus tersebut tidak membuat umat muslim takut beribadah. “Kita harus mengembalikan mindset yaitu jangan takut beribadah.

Makanya, harus banyak konsultasi dengan Kemenag ketika mau berangkat. Karena memang travel umrah ini sudah kita lepas kepada swasta, jadi tidak lagi menjadi sebuah domain yang diurus oleh negara,” ujar Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kota Bogor, Ade Sarmili, kepada Radar Bogor, kemarin.
Ade menjelaskan, Kemenag telah mengimbau melalui berbagai media agar masyarakat memastikan travel umrah yang dipilih bukan abal-abal. Ada lima poin yang disebutnya sebagai langkah ‘Lima Pasti Umrah’. Yaitu: Pastikan Travelnya Berizin, Pastikan Jadwalnya, Pastikan Terbangnya, Pastikan Hotelnya, serta Pastikan Visanya.

Menurutnya, banyak yang beranggapan bahwa harga paket umrah menjadi tolak ukur utama terkait legalitas travel umrah. Padahal itu bukan jaminan. “Jadi, kalau di bawah Rp20 juta itu masih harus berpikir ulang. Mahal juga harus diteliti juga. Banyak yang terjadi tidak berangkat juga. Jadi harus hati-hati,” ujar Ade.

Hingga kini, pihaknya belum mendapati travel umrah yang tidak berizin di Kota Bogor. Ia mengatakan, dari puluhan travel yang ada, mayoritas merupakan anak cabang dari usaha travel yang berinduk di Jakarta. (rp1/rp2/pkl6/c)