25 radar bogor

TKA Tiongkok Belum Dideportasi

CILEUNGSI–Status 25 tenaga kerja asing asal Tiongkok di PT Huaxing yang berada di Kampung Rawahingkik RT 02/01, Desa Limusnunggal, belum jelas. Meski terbukti tak mengantongi izin, pemerintah tampak ragu menindaknya, seperti dideportasi. Komisi IV DPRD juga belum mengeluarkan rekomendasi.

Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, Pemkab Bogor akan bersinergi dengan lembaga legislatif. “Itu ranah Imigrasi. Urusan imigran ini belum diserahkan kepada daerah, saya juga sudah bersurat ke pusat agar Bogor tidak dijadikan tujuan imigran,” kata dia saat kunjungan Bursa Kerja Disnaker di Citeureup, (24/08).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Haikal mengaku masih memberikan kesempatan pada perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi ketenagakerjaan asing. Terpenting baginya, pihak perusahaan mau mematuhi aturan. “Hingga saat ini perusahaan kooperatif. Selalu datang saat kami panggil,” tukas politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, proses izin tenaga kerja asing memang membutuhkan waktu. Terlebih lagi, proses pembuatan izin tinggal sementara. “Selain tak ada izin tinggal sementara, 25 pekerja itu juga sedang proses pembuatan dokumen keimigrasian berupa psaspor,” tukasnya. Sebelumnya, Komisi IV DPRD melakukan sidak namun hanya memeriksa dokumen.

Perwakilan manajemen PT Huaxing, Achong mengaku, tengah mengurus kekurangan syarat administrasi para  pegawai asing. Klaimnya, TKA punya izin, hanya terdapat kesalahan pada posisi. ”Proses masih jalan terus. Kami hanya mengubah berkas yang salah. Dan itu butuh proses,” ucapnya. Ia menyebut, karyawan pribumi lebih banyak ketimbang pekerja asing. Yakni, 120 karyawan.(azi/c)