25 radar bogor

Warga Tuntut Kompensasi Proyek Tol

PROTES: Warga Kedungjaya melakukan aksi protes pembangunan Tol BORR, dengan membentangkan spanduk bahwa lahan ini milik Asep Rahayu, kemarin (24/8).

BOGOR–Target pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) Seksi IIB Kedungbadak-Yasmin untuk rampung tahun depan, tampaknya, harus mendapat batu sandungan.

Kali ini, datang dari warga Jalan Pelita Jaya II Kampung Cimanggu, RT 003/008, Kelurahan Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal. Mereka menuntut ganti rugi (kompensasi) atas lahan yang digusur oleh pihak tol.

Kemarin (24/8) mereka melakukan aksi protes dengan membentangkan spanduk bahwa lahan yang bersebelahan dengan Toko Total Buah Segar itu, milik Asep Rahayu (51).

“Tanah ini resmi milik saya, tidak juga tanah sengketa. Kepemilikannya sudah jelas, tapi kenapa Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih meragukan, dan katanya masih harus memeriksa soal kepemilikan. Luas total 270 meter persegi, tapi yang terpakai untuk pembangunan sekitar 76 meter persegi,” keluh Asep kepada Radar Bogor, kemarin (24/8).

Dia menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari orang tuanya sejak 1997. Sedari 2016, dia sudah memperjuangkan realisasi kompensasi tapi tak kunjung keluar. Malah, kata Asep, tanah tersebut diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Padahal saya tidak pernah merasa menghibahkan, kalaupun hibah kan harus ada surat tertulis. Karena itu, saya siap menggugat Pemkot Bogor. Sejauh ini kami baru berkomunikasi dengan BPN, apakah ada kompensasi atau tidak,” bebernya.

Dia mengaku belum memasti­kan berapa harga untuk tanahnya yang terpakai pembangunan Tol Borr. Namun, hal itu bisa disesuaikan terlebih dahulu dengan harga nilai jual objek pajak (NJOP). “Kami berharap ada kejelasan, apakah ada ganti rugi atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Asep Rahayu yang juga Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni mengungkapkan, jika tak kunjung mendapat respons positif, pihak­nya akan menuntut siapa pun yang terlibat dalam proyek pem­ba­ngunan Tol BORR. “Siapa pun yang ikut andil dalam proyek ini pasti akan kami gugat ke pe­ngadilan, agar kompensasi segera dibayarkan. Sejauh ini prosesnya baru sampai ke BPN,” ucapnya.

Berdasarkan info terakhir yang diterimanya, bahwasanya ada semacam surat yang dikeluarkan pemkot mengenai pembangunan fisik jalan kala itu. Padahal, hingga kini belum ada pembangunan jalan di lokasi tersebut.

“Kami menuntut agar peme­rintah segera membayarkan ganti rugi kepada klien kami dalam jangka waktu tidak terlalu lama. Otomatis, jika tidak mem­ba­yar, permasalahannya akan kami bawa ke pengadilan,” tegasnya.

Di sisi lain, Humas PT Marga Sarana Jabar (MSJ), Feri Siregar mengaku, pihaknya masih menunggu laporan dari BPN dan Dinas Pekerjaan dan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor terkait status tanah tersebut. Sebab, informasi terakhir bulan lalu, masih tersisa lima bidang tanah yang belum mendapat kompensasi. “Terkait spanduk itu, saya dapat informasi dari Dinas PUPR bahwa itu indikasi tanah negara. Jadi, itu masuk fasilitas sosial atau fasilitas umum (fasos-fasum) milik Pemkot Bogor,” kata Feri.

Dalam surat yang diperolehnya dari Dinas PUPR, Feri menjelas­kan, bahwasanya status jalan atau gang, selokan, dan saluran irigasi yang berlokasi di Kelurahan Kedungjaya dan Cibadak, yang terkena pengadaan tanah ruas Tol BORR Seksi IIB, merupakan fasilitas umum yang sudah lama digunakan masyara­kat dan dikuasai oleh Pemkot Bogor.

“Jalan atau gang, selokan dan saluran irigasi tersebut telah diintervensi oleh APBD Kota Bogor, baik dalam pembangunan maupun pemeliharaannya selama ini, tidak ada keberatan atau klaim dari masyarakat,” urai Feri yang kembali akan memas­tikan status tanah tersebut ke Dinas PUPR. (wil/c)