25 radar bogor

Hanya 15 Menit Jadi Bupati Buton

KILAT: Umar Samsu (kiri) saat dilantik oleh Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata menjadi Bupati Buton di Kemendagri, kemarin (24/8). Usai dilantik, langsung dinonaktifkan karena berstatus terdakwa kasus suap Akil Mochtar
KILAT: Umar Samsu (kiri) saat dilantik oleh Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata menjadi Bupati Buton di Kemendagri, kemarin (24/8). Usai dilantik, langsung dinonaktifkan  karena berstatus terdakwa kasus suap Akil Mochtar

JAKARTA–Keinginan Bupati Buton Samsu Umar untuk kembali memimpin pada periode keduanya memang terwujud meski hanya 15 menit. Setelah dilantik, dia langsung dinonak­tifkan.

Selanjutnya, Kemendagri menunjuk La Bakry, wakil bupati terpilih, sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Buton.

Peristiwa tidak biasa itu terjadi karena Samsu berstatus terdakwa kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Buton 2011. Saat pilkada 2017 berlangsung pada Februari lalu, Samsu sejatinya sudah berstatus terdakwa. Namun, karena calon tunggal, dia bisa tetap melenggang sebagai pemenang.

Ditemui setelah pelantikan, Dirjen Otonomi Daerah Kemen­dagri Soni Sumarsono menyatakan bahwa mekanisme tersebut merupakan standar yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mewajibkan kepala daerah yang tersangkut hukum agar dinonaktifkan. Wakilnya otomatis menjadi Plt.
Namun, untuk bisa menerapkan aturan tersebut, kepala daerah terpilih perlu dilantik guna proses administrasi.

’’Tidak mungkin memberhentikan seorang bupati atau angkat Plt, sedangkan mereka belum dilantik. Jadi, distatuskan dulu, baru perintah kedua adalah menunjuk Plt-nya karena bupati tidak bisa menjalankan tugas,’’ ujarnya di gedung Sasana Bakti Praja, Kemendagri, Jakarta, kemarin (24/8).

Soni menjelaskan, status Plt bagi wakilnya akan berlangsung sampai proses hukum inkracht. Jika dalam putusan inkracht-nya bupati dinyatakan terbukti bersalah, wakilnya ditetapkan sebagai bupati definitif. ’’Jadi, tunggu proses hukum dulu,’’ katanya.

Plt Gubernur Sulawesi Tenggara Saleh Lasata menuturkan, meski langsung dinonaktifkan, Samsu tergolong beruntung. Sebab, pelantikan bisa dilakukan di tempat yang layak. ’’Biasanya, yang sudah-sudah dilantik di rutan (rumah tahanan, red). Ini suatu kehor­matan,’’ ungkapnya.

Saleh berpesan kepada wakil bupati yang menjadi Plt untuk benar-benar bekerja secara nyata. Apalagi, situasi politik di Buton masih diwarnai intrik setelah pilkada calon tunggal dengan sosok yang berstatus tersangka. ’’Mudah-mudahan mereka sadari itu,’’ tuturnya.

Sementara itu, setelah dilantik dan dinonaktifkan, Samsu langsung ngacir dan kembali ke Rutan Guntur dengan pengawalan ketat dari petugas KPK.
Dia harus menjalani persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(far/c14/fat)