25 radar bogor

Bidik Klien Saracen, Sindikat Penjual Hoax dan SARA

 

JAKARTA–Pengungkapan jaringan Saracen menjadi babak baru perang terhadap berita hoax. Istana pun mengapresiasi pengungkapan tersebut. Diharapkan, intensitas penyebaran berita hoax semakin menurun dalam beberapa waktu ke depan. Warga­net juga diminta lebih bijak dalam menggu­nakan media sosial.

Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo menuturkan, kinerja Polri kali ini dalam mengungkap jaringan Saracen patut diapresiasi. Bukan hanya karena merupakan tindak pidana semata, melainkan lebih pada efeknya dalam jangka panjang terhadap rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa. ”Karena itu, Polri harus mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,’’ terang Johan saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan kemarin (24/8).

Presiden, tutur Johan, sudah berulang kali bicara mengenai penggunaan internet yang sehat. Warganet harus menggunakan media sosial secara santun. ’’Tidak saling menghina dan menghujat, tidak menyampaikan fitnah-fitnah, karena kita itu bersaudara,’’ lanjutnya. Pesan presiden itu ditujukan terutama untuk warganet berusia muda.

Sementara, Polri mengambil peran penegakan hukum setelah peristiwa penyebaran hoax terjadi. Bila isinya adalah ujaran kebencian maupun fitnah, tentu ada UU yang ditabrak. Di situlah Polri mendapat tugas untuk menjadi pemadam kebakaran dengan menindak para pelakunya.

Yang paling diharapkan dari pengungkapan itu adalah efek detterent terhadap pengguna media sosial. Pengungkapan kelompok Saracen menjadi pesan kuat bahwa media sosial di Indonesia tidak bisa disalahgunakan. Bila masih nekat, bisa berurusan dengan hukum.

Apresiasi serupa datang dari para pegiat media sosial yang kemarin diundang ke Istana oleh Presiden. Para pegiat media sosial mengungkapkan komitmennya untuk mengampanyekan internet sehat. ’’Kalau masih ada yang sebar hoax, hati-hati saja. Pada saatnya nanti kalian akan ditangkap,’’ ujar Cyril Raoul Hakim alias Chicohakim yang menjadi juru bicara.

Sementara Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Kombespol Irwan Anwar menjelaskan, klien dari Saracen ini sangat bisa dijerat secara hukum. Terutama, bila ditemukan adanya bukti bahwa klien ini meminta ujaran kebencian dan SARA sebagai salah satu jasa Saracen. ”Kami tidak berhenti hanya pada Saracen,” terangnya.

Salah satu contohnya, adanya pembuatan konten dengan sebuah paspor yang identitasnya diubah. Antara paspor yang asli dengan identitas yang diubah ini disandingkan untuk memojokkan suku tertentu. ”Ini ada yang pesan begitu,” paparnya dihubungi Jawa Pos kemarin.

Dia memperingatkan semua produsen ujaran kebencian dan SARA lainnya. Bila masih melanjutkan aktivitasnya, maka harus bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. ”Ini peringatan buat yang lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, biang memanasnya media sosial mulai terungkap. Rabu (23/8) Direktorat Tindak Pidana Siber (Diitipid Siber) Bareskrim mengungkap penangkapan sindikat produsen ujaran kebencian dan SARA bernama Saracen.

Sindikat Saracen ini beroperasi sesuai dengan pesanan dari kliennya. Siapa yang ingin ditendang, siapa yang ingin dipukul menggunakan isu. Apapun yang dibutuhkan, sindikat ini siap berpropaganda.

Setelah sepakat dengan kliennya maka kelompok ini beroperasi. Harga untuk jasa sindikat ini bila dilihat dari berbagai proposal kisaran Rp75 juta hingga Rp100 juta. Sindikat ini sangat terorganisir, ada ketua ada koordinator dan sebagainya.

Ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus tersebut, yakni JAS, MF dan SR. Jas merupakan ketua sindikat Saracen tersebut. Dia memiliki kemampuan untuk melakukan hacking dan sebagainya.

Catatan Dittipid Siber, JAS ini memiliki 10 ribu akun dalam bekerja. Dia mengerahkan akun-akun tersebut untuk membuat arus pembicaraan sesuai keinginannya. JAS ditangkap di Riau.

Untuk MF merupakan ketua bidang media dan informasi. Dia juga berperan banyak dalam sindikat tersebut. MF ditangkap di Koja, Jakarta Utara. Terakhir, SR yang merupakan koordinator wilayah Jawa Barat. Dari semuanya ditemukan bukti 50 simcard, beberapa hardisk dan laptop.(byu/idr/bay)