25 radar bogor

Sumbangan Sesuai PermendikbudSumbangan Sesuai Permendikbud

CIAWI–Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor menilai sumbangan sukarela di SMP Negeri 2 Ciawi telah sesuai aturan. Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016  tentang Komite Sekolah.

Hal itu tertera pada Pasal 10 ayat (2) yang berbunyi, ”Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.”

Tujuan Kemendikbud menerbitkan permen tersebut dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan. Sehingga perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Disdik Kabupaten Bogor Hidayat mengatakan, berdasarkan pertemuan dengan SMPN 2 Ciawi dan komite sekolah,  ada ke­sepakatan saat rapat dengan wali murid. Pihak sekolah memang sengaja tak dilibatkan untuk menghindari adanya intervensi.

”Ada kesepakatan soal berapa besar nilai sumbangan. Dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya kepada Radar Bogor.  Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti meminta wali murid yang keberatan nilai sumbangan, bisa melaporkan ke Disdik. Apalagi sebelumnya telah terjadi kesepakatan saat pertemuan dengan komite sekolah.
”Silakan buat laporan secara tertulis jika masih tidak menerima (hasil pertemuan),” singkatnya.

Sementara itu, hingga berita ini naik cetak, Ketua Komite Sekolah SMPN 2 Ciawi, Duduy Dumiati belum bisa dihubungi untuk menjelaskan permasalahan tersebut. (don/c)