25 radar bogor

BRI Syariah Salurkan Dana Pensiun

LAYANAN: Petugas Bank BRI Syariah saat memberikan layanan kepada nasabah.
LAYANAN: Petugas Bank BRI Syariah saat memberikan layanan kepada nasabah.

BOGOR–BRI Syariah sebagai bank syariah ritel modern kembali dipercaya PT Taspen (Persero) untuk memberikan layanan kepada pensiunan. Bank pelat merah itu pun melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT Taspen dalam penerapan jasa layanan perbankan syariah. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan layanan dan program.

Pimpinan Cabang Bogor BRI Syariah, Agung Wibawa mengatakan, dengan kerja sama tersebut, BRI Syariah dapat melakukan pembayaran tabungan hari tua atau pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian melalui rekening bank. Tujuannya, memberikan kemudahan bertransaksi bagi PT Taspen (Persero).

”Kami menyambut perjanjian kerja sama antara BRI Syariah dengan PT Taspen. Bisa salurkan dana pensiun,” kata Agung kepada Radar Bogor, kemarin (23/8).

Bahkan sejak Oktober 2016 lalu, BRI Syariah telah mendapat izin sebagai Bank Operasional (BO) II. Dengan BO 2 ini, lanjutnya BRI Syariah bisa menjadi bank mitra dapat menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI dan anggota Polri. Sebab, tidak mudah bagi sebuah bank untuk menjadi Bank Operasional (BO) 2 mengingat banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.

Sementara itu, untuk melayani lebih maksimal, saat ini sedang dilakukan berbagai persiapan. BRI Syariah telah membangun sistem pembayaran sebagaimana layaknya bank ritel modern. Termasuk menjadi bagian dari jaringan ATM BRI, ATM Bersama, dan ATM Prima. Ditambah akses layanan lainnya, seperti MobileBRIS, SMS Banking, Internet Banking, Branchless Banking serta Cash Management System.

Agung juga menjelaskan, dengan platform teknologi yang dimiliki BRI Syariah, pihaknya siap bekerja sama dan melayani PT Taspen (Persero) yang meliputi pembuatan aplikasi e-Dapem.

Serta dilanjutkan dengan penyaluran dana PT Taspen ke BRI Syariah untuk pembayaran manfaat THT, JKK, JKM, pensiun non-dapem, dan pensiun bulanan. Selain itu, pemindahbukuan manfaat THT, JKK, JKM, pensiun non-dapem, dan pensiun bulanan ke rekening penerima pensiun. Kemudian, pembayaran manfaat THT, JKK, JKM, pensiun non-dapem.(mer/c)