CIBINONG–Kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada proyek pembebasan lahan pembangunan Tol Bogor, Ciawi, Sukabumi (Bocimi) di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, terus bergulir.
Kemarin (22/8), sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor di Pengadilan Negeri Cibinong. Namun, sidang kasus yang menyeret mantan Kaur Kesra Desa Wates Jaya, Anita dan seorang Ketua RT, Engkus sebagai terdakwa itu, ditunda hingga Jumat (29/8).
“Karena para saksi tidak bisa hadir, maka sidang ditunda minggu depan, yakni 29 Agustus 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) dan pembela diminta ikut berperan menghadirkan saksi agar proses persidangan bisa berjalan,” ucap Hakim Ketua, Rio D sebelum mengetuk palu tanda ditutupnya sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Irawansyah mengatakan, akan tetap mengikuti proses persidangan hingga ada putusan yang mengikat secara hukum (inkrah).
Ia pun mengaku, tidak mengetahui kenapa saksi pelapor tidak hadir. “Kan kewajiban jaksa dan penyidik kepolisian menghadirkan (saksi), namun saat ini tidak datang,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Dalam persidangan, ia pun telah menyampaikan bahwa para pelapor telah mencabut laporan. Mungkin, kata dia, karena merasa telah mencabut laporan, maka pelapor menganggap kasus ini selesai. Padahal, masih tetap diproses.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anita Dian Wardhani enggan berkomentar. Meski begitu, dalam sidang nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Bogor sehingga para saksi bisa hadir. “Kan ditunda minggu depan, saya tidak bisa berkomentar soal hal ini,” singkatnya.
Pantauan Radar Bogor, di lokasi sidang Anita dan Engkus tampak tertunduk lesu dan langsung masuk ruang tunggu tahanan dengan pengawalan petugas sesaat setelah hakim ketua mengetuk palu dengan putusan sidang ditunda.(rp2/c)