25 radar bogor

Sekda Diminta Mundur

JAKARTA–Pemerintah pusat meminta sekretaris daerah (sekda) yang sudah mengajukan diri sebagai bakal calon (balon) kepala daerah mengundurkan diri. Sebab, status tersebut dikhawatirkan mengganggu kinerjanya sebagai pejabat publik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, secara regulasi, pengunduran diri memang baru diwajibkan saat mendaftar ke KPU. Meski demikian, dia menuntut etika dan political will yang baik dari para sekda. Apalagi jika sudah mendaftarkan diri ke partai politik. ’’(Ngakunya) Saya bisa bagi tugas. Omong kosong, tidak akan bisa bagi tugas juga,’’ ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan kemarin (22/8).

Sebagai orang partai, Tjahjo mengetahui betul bahwa kontestasi pilkada cukup menguras pikiran. Karena itu, ketika seorang sekda sudah memilih bertarung dalam kontestasi politik, fokus kerjanya akan terpecah. Akibatnya, pelayanan berpotensi terganggu. Publik pun dirugikan.

Padahal, sekda merupakan jabatan profesional untuk mengabdikan diri ke masyarakat sebagaimana ketentuan di UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, ucap dia, dengan mengundurkan diri lebih awal, potensi adanya penyelewengan jabatan maupun anggaran daerah bisa diantisipasi. ”Segera mundur dong, harus dicek juga jangan sampai menggunakan anggaran-anggaran pemda,” tuturnya.

Politikus PDIP tersebut menyatakan, pihaknya belum melakukan pendataan terkait dengan jumlah sekda yang sudah mendaftarkan diri menjadi kepala daerah ke partai politik. Hanya, menurut Tjahjo, hingga saat ini, pihaknya baru menerima segelintir yang minta diganti. ’’Saya kemarin baru melaporkan ke presiden ada enam sekda yang diganti. Tidak apa apa, kan tidak harus lima tahun jabatan atau tiga tahun,” jelasnya.

Pria kelahiran Solo itu juga mengimbau kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk aktif menyikapi situasi tersebut. Sebagai kepada daerah, mereka memiliki hak untuk mengajukan rekomendasi pergantian Sekda. Apalagi jika kinerjanya sudah terganggu. (far/c20/fat)