25 radar bogor

Pungutan Jangan Memberatkan

CITEUREUP-Meski terlihat sepele, rupanya, pungutan di SDN 06 Citeureup mendapat sorotan Dirjen Kemendikbud, Daryanto. Dia menerangkan, pihaknya akan mencari fakta di lapangan terkait laporan dari masyarakat.

“Kasus ini akan kami telusuri,” ujarnya kepada Radar Bogor. Upaya ini dilakukan untuk memastikan pungutan sepihak itu tidak menjadi budaya di Kabupaten Bogor. Sehingga, tak hanya SDN 06 Citeureup, tapi juga semua sekolah harus mengikuti aturan.

Menurutnya, pungutan harus disepakati pihak sekolah dan wali murid, dengan catatan tidak memberatkan. “Kalau sampai memberatkan, itu bukan kesepakatan dan kemungkinan ada komunikasi yang salah,” terangnya.

Dia menerangkan, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan, komite mela­kukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. “Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan,” tegasnya.

Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala UPT Pendidikan Wilayah Citeureup, Aman Junaidi, mengaku telah mengetahui kabar itu setelah mendapat laporan dari kepala sekolah. Menurutnya, kebijakan sekolah telah sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

“Sudah ada kesepakatan komite dan wali murid. Jadi, tidak masalah,” ucapnya. Menurutnya, pungutan yang dikategorikan melanggar yakni ketika tidak ada musyawarah dengan komite dan wali murid.(azi/c)