25 radar bogor

Pemdes Wajib Transparan

DRAMAGA-Minimnya transparansi desa atas penggunaan anggaran, membuat penyelewengan kerap terjadi. Baik itu yang bersumber dari APBDesa, APBD Kabupaten Bogor, maupun Provinsi Jawa Barat serta APBN.

Untuk menekan angka penyelewengan, Surat Edaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor pun muncul dengan Nomor 147 / 686 /DPMD perihal Pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Isinya, setiap desa wajib memublikasikan rincian penggunaan alokasi APBDes melalui media informasi. Baik berupa banner maupun baliho. Hal itu sebagai bentuk transparansi pihak desa terhadap semua pihak.

“Saya sudah meminta seluruh desa di Kecamatan Dramaga untuk memasang banner dan baliho di kantor desa. Juga dipasang di lokasi pembangunan,” ujar Camat Dramaga Baehaki, kepada Radar Bogor, kemarin (22/8).

Ia bahkan mengancam kepada para kades yang bermain-main dengan anggaran. Baik itu dana desa (DD), bantuan provinsi (banprov) maupun dana aspirasi. Termasuk program-program pemerintah seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu). “Jika ada laporan ada penyelewengan saya akan bertindak tegas,” tukasnya.(all/c)