25 radar bogor

Dinas PUPR Batalkan Sembilan Proyek

TERANCAM TERBENGKALAI: Kemacetan di Jalan Raya Dramaga akan sulit terurai, karena proyek JLD dibatalkan.
TERANCAM TERBENGKALAI: Kemacetan di Jalan Raya Dramaga akan sulit terurai, karena proyek JLD dibatalkan.

CIBINONG–Janji Bupati Bogor Nurhayanti yang akan merampungkan Jalan Lingkar Dramaga (JLD), hanya isapan jempol. Padahal, bupati sebelumnya sudah melakukan peninjauan.

Namun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor ternyata gagal menyerap Rp94,4 miliar dana alokasi umum (DAK) tahun ini. Hal tersebut, ditandai dengan pelayangan surat pembatalan sembilan paket proyek pembangunan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa. Dari kesembilan paket tersebut, dua di antaranya proyek pembangunan Jalan Lingkar Dramaga (JLD).

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bogor, Budi Cahyadi Wiryadi menuturkan, surat tersebut diterimanya pada Senin (14/8). Surat tersebut, kata dia, disampaikan melalui surat kepala Dinas PUPR Nomor 027/1876-PJJ tertanggal 12 Juli 2017 perihal Paket Pengadaan Pelaksanaan Jasa Konstruksi Tahap III Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017.

“Untuk proyek pembangunan JLD baru kali pertama dibatalkan, sedangkan tujuh lainnya sudah yang kedua kali,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (22/8).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika pemilik paket telah memberikan surat pembatalan, maka pihaknya akan menjalan­kan.

Menyikapi perihal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengung­kapkan, pembatalan proyek karena waktu yang tidak memungkinkan untuk penyera­pan anggaran yang diharuskan selesai hingga 31 Agustus sebagai laporan triwulan kedua. “Dibatalkan dan dikembalikan ke kas negara,” ucapnya.

Ia pun tak menjamin proyek tersebut bakal diusulkan kembali atau tidak di tahun yang akan datang. Menurutnya, itu harus dilakukan komunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangu­nan Nasional (Bappenas).

Ketua Komisi II DPRD Kabu­paten Bogor, Yuyud Wah­yu­din menegaskan, gagal­nya penye­rapan DAK tersebut mem­buktikan bahwa pemerin­tah daerah gagal menciptakan citra baik di hadapan pemerintah pusat.

Menurutnya, jika menjadi prioritas harusnya diserap maksimal. Selain itu, pemda dianggap tidak mampu mewujudkan keinginan Presiden Joko Widodo untuk membangun dari bawah. “Saat keran anggaran dari pusat dibuka untuk infrastruktur, pemerintah daerah justru keteteran, mulai dari perencanaan hingga proses pengerjaannya. Ini berarti bermasalah,” terangnya.

Ia menerangkan, gagalnya penyerapan DAK merupakan peringatan bagi pemerintah daerah. Sebab, pemda terancam tidak akan mendapatkan kembali dana untuk program yang sama di tahun yang akan datang.

“Sepengetahuan saya, tidak akan mendapatkan kembali DAK itu sebab usulan pekerjaan datang dari pemda. Pusat hanya menyiapkan anggarannya. Kalau tidak terserap juga, berarti pemda yang salah dong,” pungkasnya.

Diketahui, kesembilan paket pekerjaan itu merupakan pembangunan jalan dan jembatan di Bumi Tegar Beriman. Namun, Dinas PUPR tidak mampu mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Pasal 81 ayat (1) poin (b), untuk merea­lisasikan penyerapan dana paling sedikit 75 persen paling lambat 30 Juni 2017. (rp2/c)