25 radar bogor

Dewan Berhak Memediasi

CIJERUK–Komisi I DPRD Kabupaten Bogor angkat bicara terkait aduan kode etik dewan oleh tim pengacara PDAM Tirta Kahuripan, Sugeng Teguh Santoso kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD), DPP Gerindra, dan ketua DPRD Kabupaten Bogor. Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (15/8) pekan lalu itu berawal dari laporan atas tuduhan penyerobotan tanah oleh PDAM.

”Saya akan klarifikasi aduan kuasa hukum PDAM yang ditujukan kepada ketua BKD, DPP Gerindra dan ketua DPRD Kabupaten. Tentu kami merasa punya kewajiban memberikan penjelasan. Di samping kami sebagai anggota Komisi I, kami turut hadir dalam rapat kerja,” terang anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Saefullah kepada Radar Bogor, kemarin (22/8).

Usep menjelaskan, dalam rapat itu, Komisi I memanggil pihak pelapor yang diwakili Indra, selaku ahli waris almarhum Cece Sukarna dan pihak terlapor dirut PDAM Tirta Kahuripan.

”Kami akan memberikan keterangan tanpa harus dipanggil BKD, ketua DPRD, dan DPP Gerindra, sesuai yang kami lihat dan saksikan dalam rapat kerja Komisi I dengan para pihak bersengketa,” jelas Usep.

Mewakili Komisi I, lanjutnya, apa yang dituduhkan kuasa hukum PDAM Sugeng Teguh Santoso dan tim kepada ketua Komisi I, sesungguhnya tidak benar dan tidak sesuai fakta.

Sebab, Ketua Komisi I dalam hal ini Kukuh Sri Widodo mengundang PDAM berdasar laporan masyarakat tentang penyerobotan tanah milik almarhum Cece Sukarna oleh PDAM Tirta Kahuripan.

Usep mengatakan, Komisi 1 memiliki kewajiban memediasi dan meminta keterangan kedua belah pihak agar persoalan menjadi jelas dan terang. ”Kami tentu tidak bisa menyimpulkan siapa salah dan siapa benar, kerena itu wilayah institusi yang lain,” ucapnya.

Usep menjelaskan, sebelum pertemuan upaya lanjutan setelah mengagendakan kunjungan kerja lapangan ke tanah yang dipersengketakan. Usep membenarkan dalam rapat kerja itu Komisi I meminta data-data pendukung hak kepemilikan keduanya.

Hal itu bertujuan rekomendasi Komisi I dikeluarkan berdasarkan fakta-fakta hukum. Oleh karenannya, kata Usep, Komisi I menghargai proses hukum yang berjalan di pengadilan, sebagaimana gugatan sudah dilayangkan kuasa hukum ahli waris Cece Sukarna.

Dengan demikian, Komisi I menganggap rapat kerja tersebut sah dan sudah sesuai tata tertib dan peraturan perundang-undangan lain. Sehingga legislatif tidak perlu berlindung di Pasal 29 tentang Hak Imunitas dan Pasal 90 bab XI Kekebalan dan Kode Etik bagian kesatu Kekebalan, Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2014.(don/c)