25 radar bogor

Bangunan Liar Ditandai

CISARUA–Proyek pelebaran ruas Jalan Raya Puncak terus dikebut. Pekan depan, ratusan bangunan, baik semi-permanen maupun rumah permanen, akan segera diratakan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun sudah meninjau lahan PT  Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP).

Para petugas kemudian menyisir bangunan liar tak berizin di sepanjang jalur Puncak.  Bangunan yang didominasi semi-permanen ini ditandai cat merah. Selain itu, di lokasi juga telah dipersiapkan lahan satu hektare untuk lokasi pedagang kaki lima ( PKL) dan rest area.

”Selain 51 unit bangunan yang di pinggir jalan, rumah warga juga akan dirobohkan. Sedangkan bangunan toko permanen dan semipermanen ada lebih dari 300 unit,” ujar Pengawas Bangunan wilayah Cisarua pada UPT Tata Bangunan Ciawi, M. Dermawan kepada Radar Bogor.

Sementara itu, Kasie Dalops Satpol PP Kabupaten Heindrick Edmon menuturkan, pembongkaran akan dimulai pada 28 Agustus mendatang.  ”Kami siapkan sekitar lebih dari empat alat berat. Kami tandai bangunan lebih dulu,” terangnya.

Ia mengatakan, saat pendataan seluruh penghuni tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan bangunan dan tanah. ”Tidak ada satu pun yang menunjukkan surat. Ini semua ilegal karena berdiri di lahan orang lain,” bebernya.(don/c)