25 radar bogor

Warga Berebut Jatah 2.500 PTSL

TAJURHALANG–Tak ingin terjerat hukum, Pemerintah Desa Nanggerang gencar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar sesuai aturan. Terlebih, antusiasme masyarakat sangat tinggi menyambut program tersebut.

“Untuk program PTSL, kami sudah menjalankan sesuai aturan dan perintah yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama (SKB) tiga menteri,” ujar Kepala Desa Nanggerang, Wira Saftaji kepada Radar Bogor, kemarin (21/8).

Setiap pemohon yang datang, kata dia, tentu akan dilakukan penyortiran terlebih dahulu oleh panitia PTSL tingkat desa. Hal tersebut, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi, jika menjadi dampak buruk di kemudian hari bagi para pemohon ataupun pihak panitia dari pemerintah desa.

“Pelayanan kami buka sejak adanya program tersebut. Saat ini pemberkasan sudah ada dari dua wilayah, yakni RW 01 dan 02,” tuturnya.

Untuk keseluruhan kuota, tambahnya, ada 2.500 bidang sertifikat yang diterima pemerintah desa. Kuota tersebut dibagi untuk lima RW dan 24 RT per 100 bidang sertifikat secara merata. “Per RT kami bagi secara merata, hampir 100 bidang dari lima RW tersebut,” terangnya.

Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Nanggerang, Ali Ibrahim menambahkan, pemdes beserta jajaran akan mempri­oritaskan warga yang sudah menetap. “Untuk persyaratan, para pemohon mengisi formulir, fotokopi pemohon dan atau surat kuasa bermaterai (apabila diurus pihak ketiga), disertai fotokopi KTP penerima kuasa, bukti girik, segel, dan kuitansi, SPPT PBB tahun berjalan,” paparnya.

Ali menjelaskan, harus memiliki surat status kepemilikan tanah, surat pernya­taan penguasaan fisik bidang tanah, bermaterai dari pemohon yang dibenar­kan atau dikuatkan oleh dua saksi, disertai fotokopi KTP para saksi dan surat pernyataan dari pemohon berma­terai tentang tanah milik adat yang disaksikan ketua RW dan RT.(rp2/c)