25 radar bogor

KPK OTT Panitera PN Jaksel

DISegel: Mobil Honda HR-V warna hitam berpelat nomor B 160 TMZ turut disegel KPK usai OTT terhadap Panitera PN Jakarta Selatan kemarin (21/8).Jawa Pos
DISegel: Mobil Honda HR-V warna hitam berpelat nomor B 160 TMZ turut disegel KPK usai OTT terhadap Panitera PN Jakarta Selatan kemarin (21/8).Jawa Pos

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan penegak hukum. Kali ini, OTT dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebanyak empat orang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas seorang panitera pengganti, hakim, advokat, dan staf pengadilan.

Dari keempat pihak yang diamankan, panitera pengganti diketahui bernama Tarmizi (T) dan staf PN bernama Tedi. Ketika pewarta menyambangi PN Jaksel kemarin (21/8), kendaraan pribadi milik Tarmizi masih terparkir. Mobil Honda HR-V warna hitam berpelat nomor B 160 TMZ tersebut disegel KPK. Menurut Humas PN Jaksel Made Sutrisna, KPK tak hanya menyegel mobil.

”Yang disegel juga lemari berkas dan meja kerja yang bersangkutan (Tarmizi),” ungkap Made. Berdasar informasi yang dihimpun, OTT dilakukan pukul 12.00. Operasi senyap itu diduga berkaitan dengan suap perkara perdata yang disidangkan di PN Jaksel.

Tarmizi merupakan panitera pengganti yang sudah cukup lama mengabdi di sana. Dia meniti karir dari nol. Tidak kurang 15 tahun, PNS berpangkat penata III/C itu bekerja di sana. ”Sebagai panitera pengganti, kinerja yang bersangkutan termasuk bagus,” jelas Made. Namun, dia tidak tahu banyak soal kehidupan Tarmizi di luar pekerjaannya.

Ketika ditanya perkara yang tengah ditangani Tarmizi bersama hakim PN Jaksel, Made tidak bisa menjelaskan secara spesifik. Menurut dia, PN Jaksel cukup banyak menangani banyak perkara. Baik perdata maupun pidana. ”Sampai sekarang kami masih belum tahu apakah yang bersangkutan terkait dengan kasus pidana atau perdata yang ditangani,” tambahnya.

Meski begitu, Made meyakini KPK mengamankan Tarmizi tidak ada kaitannya dengan pimpinan maupun hakim di PN Jaksel. Pihaknya masih menunggu informasi dari KPK. Yang dia tahu, tujuh sampai delapan orang dari KPK mengamankan Tarmizi di kantornya. Prosesnya tidak lama, sekitar 15 menit. ”Termasuk penyegelan,” ungkap pria yang juga menjabat hakim madya utama di PN Jaksel itu.

Sebelum mengamankan Tarmizi, KPK juga mengamankan Tedi. Staf PN yang merupakan pegawai honorer itu sehari-hari bertugas menjaga tempat parkir. Karena petugas KPK tidak memberi surat maupun menjelaskan maksud dan tujuan mereka, PN Jaksel belum tahu nasib Tarmizi maupun Tedi. Namun, sanksi tegas sudah menanti keduanya apabila terbukti bersalah. ”Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin bisa kena sanksi kepegawaian. Apabila pelanggaran hukum bisa kena pidana,” terangnya.

Sebaliknya, jika tidak bersalah maka kedua pegawai PN Jaksel itu harus direhabilitasi alias dikembalikan ke posisi semula. Sejauh ini, pimpinan PN Jaksel sudah melapor kepada Mahkamah Agung (MA). ”Sekitar satu atau dua jam setelah pejemputan langsung melapor,” kata dia. Di samping menunggu penjelasan KPK, PN Jaksel juga menunggu tanggapan MA.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada indikasi transaksi pemberian hadiah atau janji dalam OTT kemarin. Uang yang diamankan sebanyak Rp300 juta. Informasinya, duit haram itu merupakan bagian dari komitmen fee Rp750 juta. ”Ada kasus perdata yang disidangkan di sana,” ujar Febri saat dikonfirmasi kemarin.

Febri menerangkan, pihak-pihak yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa para pihak sebelum menaikan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka. ”Untuk nama dan inisial belum bisa kami sampaikan,” tutupnya.(syn/tyo/oki)