25 radar bogor

Ratusan Angkot tak Uji Kelayakan

CIBUBUR–Sebanyak 755 angkutan umum di Kota Bekasi belum lakukan uji kelayakan. Padahal, uji kelayakan penting untuk keselamatan penumpang dan barang bawaannya.

Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sudarsono mengatakan, total angkot di Kota Bekasi ada 5.000 unit. “Namun, yang aktif melakukan uji kelaikan hanya 4.245,” kata Sudarsono.

Dia mengatakan, dari 755 yang tidak aktif, paling banyak angkutan perkotaan (angkot), serta mobil kecil seperti pikap. Ada juga kendaraan besar dengan jumlah sumbu empat sampai lima. “Ada beberapa alasan yang menyebabkan pemilik enggak menguji kelayakan,” terangnya.

Misalnya, usia sudah tua. Atau pemiliknya lalai karena malas. Padahal, sesuai peraturan, kendaraan wajib uji kelayakan setiap enam bulan sekali.“Uji kelayakan sangat penting karena menyangkut keselamatan penumpang dan barang,” kata Sudarsono.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, biaya uji kelayakan kendaraan hanya Rp47.500. Dishub juga siap jemput bola asalkan jumlah kendaraan yang diuji minimal 10 unit. “Untuk menghindari praktik percaloan, diminta pemohon datang sendiri ke loket dengan menyertakan identitas sesuai fisik kendaraan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, kendaraan angkutan orang dan barang yang melanggar uji kelayakan dikenakan sanksi tilang. “Bukti KIR akan kami tahan. Jika tertangkap lagi, surat kendaraan sampai kendaraannya ditahan,” terangnya.(kub)