25 radar bogor

Ketua Komisi I Dilaporkan ke BKD

CIJERUK–PDAM Tirta Kahuripan melalui tim kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, akan melaporkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo. Musababnya, ia dituding melakukan intervensi hukum terkait sengketa tanah.

”Ada surat dari kami yang melaporkan Kukuh ke Badan Kehormatan Dewan(BKD) DPRD Kabupaten Bogor, Fraksi Gerindra dan DPP Gerindra,” ujar pengacara PDAM Tirta Kahuripan, Sugeng Teguh Santoso kepada Radar Bogor, kemarin (20/8).

Sugeng menjelaskan, ada upaya abuse of power sebagai lembaga yudikatif, karena Kukuh dinilai ikut campur dalam kasus hukum yang sudah berjalan. ”Kami juga akan mempersiapkan segala langkah hukum yang mendiskreditkan PDAM,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, PDAM Tirta Kahuripan diduga menyerobot lahan warga di Kampung Cikiara, RT 4/5, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk. Dugaan tersebut atas laporan seorang warga bernama Cece Surkana, warga Desa Warung Menteng ke Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo.

Dalam pernyataannya, Kukuh menilai, PDAM menyalahi aturan lantaran adannya kejanggalan pada berkas.  Berbeda dengan Cece karena surat-surat yang dimilikinya lengkap.  ”Namun, tetap kami menyarankan agar keduanya berdamai agar menemui solusi,” terang kukuh.

Bentuk kejanggalannya, lanjut politisi Gerindra itu, surat tanah milik PDAM Tirta Kahuripan terkait pembelian lahan hanya selembar kuitansi. Selain itu tanpa ada dokumen pertanahan seperti luas dan batasannya sehingga tidak jelas legalitasnya.

Kukuh pun meminta agar permasalahan segera diselesaikan PDAM Tirta Kahuripan. Terlebih dari kronologis sejak awal, sudah ada perjanjian dengan ahli waris Cece untuk sewa-menyewa lahan tersebut. ”Dulunya PDAM menyewa lahan Haji Cece, tapi kenapa ke sininya malah mengaku sudah dibeli dengan surat kepemilikan yang acak-acakan,” cetusnya. (don/c)