25 radar bogor

Yayasan Ibnu Mas’ud Ditutup, MUI Turunkan Tim Investigasi

BOGOR-Yayasan Ibnu Mas’ud Taman Sari akhirnya ditutup. Penghuni dan pe­ngelola yayasan diberi waktu hingga satu bulan ke depan untuk menghentikan segala aktivitas. Ultimatum itu menyusul insiden pembakaran umbul-umbul merah putih di depan halaman yayasan yang berlokasi di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabu­paten Bogor, Rabu (16/8).

“Paling lambat 17 September 2017, sudah tidak boleh ada di desa kami,” tegas Kepala Desa Su­kajaya, Wahyudin Sumardi kepada pewarta. Pihak Yayasan Ibnu Mas’ud pun menyanggupi permintaan itu. Di hadapan muspika dan aparat keamanan, humas dan pengelola yayasan, Jumadi membacakan surat pernyataan. Isinya, kesediaan pengurus Ibnu Mas’ud untuk membubarkan segala aktivitas di ponpes sekaligus meninggalkan lokasi pesantren.

“Kami atas nama seluruh pengurus dan santri serta staf pengajar Ibnu Mas’ud bersedia untuk meninggalkan pesantren ini dan membubarkan kegiatan pesantren Ibnu Mas’ud sampai dengan 17-09-2017.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tanpa tekanan dari siapa pun,” demikian bunyi pernyataan yang ditulis di selembar kertas bermaterai Rp6.000.

Sementara, pascainsiden pembakaran umbul-umbul merah putih, polisi akhirnya menetapkan seorang oknum pengajar Yayasan Ibnu Mas’ud sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan terungkap, lelaki berinisial MS (24), itu terang-terangan menolak lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hingga nekat membakar umbul-umbul di malam jelang perayaan HUT Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia.

Penelusuran Radar Bogor di lapangan, rupanya keberadaan yayasan tersebut dinilai meresahkan. Penghuni yayasan selama ini berperilaku eksklusif dengan warga sekitar. Tokoh masyarakat yang juga Kepala Desa Sukajaya, Wahyudin Sumardi membenarkan hal itu.

Karenanya, warga sempat emosi ketika mengetahui adanya aksi pembakaran umbul-umbul merah putih. Terlebih, ketika unsur muspika mengklarifikasi kabar tersebut, seorang pengajar mengakui dengan bahasa yang mencerminkan anti-NKRI.

“Karena itu, yayasan ini harus ditutup. Paling lambat 17 September 2017, sudah tidak boleh ada di desa kami,” tegas Wahyudin. Tak hanya itu, beberapa kali pengurus pondok Ibnu Mas’ud mengabaikan permintaan warga dan pihak muspika untuk memasang bendera merah putih di lingkungan pesantren.

Namun sebelumnya, Yayasan Ibnu Mas’ud juga kerap menjadi sorotan. Pondok pesantren ini telah beberapa kali didatangi Densus 88 untuk menggali informasi terkait tindak terorisme yang diduga berkaitan dengan pesantren tersebut.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menyebut, tersangka pembakaran, MS, merupakan oknum staf pengajar di pondok pesantren tersebut. Saat ini, MS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, MS dikenakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tetang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.

Sementara itu, Kabag Humas Polda Jabar Kombespol Yusri Yunus membeberkan motif pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganggap umbul-umbul merah putih sebagai representasi negara yang dijadikan sasaran pelampiasan atas kebenciannya terhadap NKRI.

Hingga insiden pembakaran itu terjadi pada Rabu (16/8) pukul 20.45 wib di depan rumah kosong Jalan Jami Kampung Jami RT 02/04, yang bersebelahan dengan gerbang pondok pesantren.

“Setelah dilakukan penyelidikan Polres Bogor telah berhasil mengamankan oknum pengajar di ponpes atas nama MS, 24 tahun,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Aksi pembakaran ini juga menuai respons dari banyak kalangan. Termasuk, Bupati Bogor Nurhayanti, yang ikut mengutuk keras sikap antinasiona­lisme oknum pengajar Yayasan Ibnu Mas’ud.

Yanti -sapaan Nurhayanti- memastikan yayasan yang menolak mengibarkan bendera dan diduga membakar umbul-umbul merah putih itu harus ditutup dan tidak boleh berada di Kabupaten Bogor.

“Mereka sudah berjanji akan tutup dan tidak di situ (Kecamatan Taman Sari) lagi. Tidak di Taman Sari, dan juga di wilayah Kabupaten Bogor, tidak boleh,” ujarnya kepada Radar Bogor di RSUD Ciawi Kabupaten Bogor, kemarin (18/8).

Perilaku oknum di Yayasan Ibnu Mas’ud juga mendapat kritikan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyidin Junaidi. Ulama asal Bogor ini tak menepis adanya pandangan ekstrem penghuni yayasan menyikapi simbol negara. “Tak dinafikan ada sekelompok orang yang punya pandangan ekstrem tentang simbol negara dan cara menyikapinya,” ujarnya.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu juga menilai, terdapat perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu tertentu. Lantaran ini jaringan internasional, kata dia, MUI menerjunkan tim untuk mengusutnya. “MUI akan menurunkan fact finding mission ke lokasi guna mendapatkan info yang komprehensif,” ujarnya.

Di sisi lain, Muhyidin meminta agar masyarakat Bogor tetap tenang. Selain itu, sebaiknya kasus tersebut tak perlu dibesar-besarkan dan digeneralisir secara masif. Sebab, seakan-akan perbuatan dilakukan atas sikap pesantren.

Muhyidin juga mengingatkan momen HUT ke-72 RI yang jatuh pada 17 Agustus tiga hari lalu. Bahwa, ungkap dia, para mujahid dan pejuang kemerdekaan RI banyak berasal pimpinan pesantren.

Meski begitu, ia tetap meminta aparat penegak hukum memberi hukuman atas perbuatan tersebut. Hal itu sesuai dengan undang-undang dan hukum Indoneaia.
“Pelaku pembakaran terhadap lambang negara harus diadili sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, insiden pembakaran umbul-umbul merah putih membuat warga satu Kampung Jami geger, hingga warga berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian. Bahkan, usai upacara 17 Agustusan, massa dalam jumlah besar menggeruduk bangunan ponpes dan mendesak pemerintah setempat untuk membubarkannya.(don/c)