25 radar bogor

Pembakar Umbul-umbul Anti-NKRI

BARANG BUKTI: Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena memperlihatkan barang bukti umbul-umbul bendera merah putih yang dibakar tersangka, kemarin. Polisi juga sudah menetapkan satu tersangka lantaran anti-NKRI dan membakar simbol negara . Galuh/Radar Bogor/c
BARANG BUKTI: Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena memperlihatkan barang bukti umbul-umbul bendera merah putih yang dibakar tersangka, kemarin. Polisi juga sudah menetapkan satu tersangka lantaran anti-NKRI dan membakar simbol negara . 

CIBINONG–Polres Bogor akhirnya mengamankan terduga pelaku pembakaran umbul-umbul merah putih di Pondok Pesantren Ibnu Mas’ud, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kamis (17/8).

Dari 29 saksi yang diperiksa di Mako Polres Bogor, ditetapkan satu tersangka berinisial MS (25). “Yang bersangkutan sudah kami amankan dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky kepada Radar Bogor saat rilis di Mako Polres Bogor, kemarin (18/8).

Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan orang yang anti-NKRI dan tidak setuju dengan NKRI. Kemudian marah setelah menonton televisi. Sehingga melihat umbul-umbul sebagai lembaga Indonesia dibakar.

“Yang bersangkutan masih ada kaitannya dengan salah satu pelaku teror, namun masih kami dalami. Yang jelas tersangka menolak NKRI. Pelaku ini sebagai salah satu oknum staf pengajar di ponpes,” terangnya.

Dia menambahkan, selama ini masyarakat sudah mengeluhkan. Karena tertutup dan tidak ada komunikasi sehingga mencurigakan. Ini juga pernah berkait dengan masalah teror, sehingga masyarakat semakin resah.

Puncaknya, kemarin, masyarakat datang dengan jumlah besar dan diantisipasi Dalmas untuk menghindari main hakim sendiri.

“Satu pelaku sudah jelas (anti-NKRI). Namun untuk yang lain masih harus kami dalami. Nanti unsur pemda juga akan berkomunikasi dengan pihak ponpes. Kalau memang ada seperti itu (anti-NKRI), ya kami bina dan lakukan pendekatan hingga sosialisasi di bagian mana mereka keberatannya,” tukasnya.

Pelaku dikenakan pasal pidana yang diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera Lambang Negara. Untuk kasus lainnya, seperti teroris, IMB, dan indikasi radikalisme masih didalami. “Belum tahu juga dan harus kami dalami. Kami juga belum sampai apakah ada buku panduan teroris, intinya pembakaran saja,” pungkasnya.(rp2/c)