25 radar bogor

Kiki Menangis saat Ditahan

JAKARTA–Kiki alias Siti Nuraidah Hasibuan, komisaris dan manajer keuangan First Travel, harus merasakan dinginnya sel rutan Bareskrim. Adik kandung Anniesa itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan sejak Kamis dini hari (17/8). Rumah milik Kiki senilai Rp2,5 miliar disita. Sayang, saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lain.

Pantauan pewarta, rumah Kiki di Perumahan Vasa Kebagusan, Jalan Kebagusan Dalam IV RT 10/26, merupakan sebuah kompleks perumahan eksklusif. Untuk masuk ke perumahan tersebut harus menunjukkan kartu identitas pada sekuriti.

Begitu masuk, tampak belasan rumah dengan desain modern minimalis berlantai dua. Rumah itu dalam keadaan terkunci, penyidik Bareskrim sempat kesulitan untuk bisa masuk ke rumah mewah tersebut.

Menurut marketing perumahan Vasa Kebagusan, Ferdi, rumah Kiki tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 miliar pada 2016. Namun, untuk 2017 ini harganya telah menyentuh Rp2,5 miliar. ”Kami sekarang menjualnya dengan harga segitu,” tuturnya ditemui di depan rumah Kiki.

Rumah tersebut luasnya mencapai 122 meter persegi dengan bangunan seluas sekitar 200 meter persegi. Dia menuturkan, kalau tampak depan rumah itu sama dengan rumah lainnya di kompleks tersebut, namun di dalam jauh berbeda. ”Di dalamnya desain dibuat menjadi lebih mewah, dengan kamar yang besar dan taman dijadikan ruang tamu yang lebih gede,” paparnya.

Dia ingat sekali dengan proses pembelian rumah tersebut, pasalnya, Kiki merupakan satu-satunya yang membeli rumah dengan cara cash. ”Dia membayar cash sendiri, cash bertahap sebanyak tiga kali bayar. Kami mengetahuinya dia punya banyak uang lah,” ujarnya.

Kanit V Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Rivai Arvan menjelaskan, saat penggeledahan pada rumah senilai Rp2,5 miliar itu tidak ditemukan barang-barang apa pun. ”Padahal, kami mengejar bukti lainnya,” tuturnya.

Ternyata, ada informasi bahwa pada Sabtu lalu (12/8) tepat di hari kedua kakaknya ditangkap, Kiki telah memindahkan barangnya dari rumah tersebut. ”Kami belum mengetahui secara pasti, namun ada secara umum barang mewahnya dibawa, TV, AC, lemari es dan semacamnya,” jelasnya.

Dia mengatakan, status rumah tersebut sekarang dalam penyitaan kepolisian. Langkah tersebut diambil setelah menetapkan status Kiki sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. ”Kami tahan di rutan Bareskrim cabang Polda Metro Jaya,” ujarnya ditemui usia penggeledahan kemarin.

Seorang penyidik lain menceritakan, sehabis diperiksa selama beberapa jam, tepat pukul 00.01 Kiki ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu juga diberikan surat penahanan terhadap Kiki. ”Muka Kiki saat itu langsung berubah,” ujarnya.

Wajahnya memerah, dia langsung berteriak dan menangis di hadapan para penyidik dan kuasa hukumnya. Hingga dia dipindah ke rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya, dia masih menangis menjadi-jadi. ”Makanya, jangan menipu orang,” tutur penyidik yang tidak ingin disebut namanya tersebut.

Rivai menambahkan, Kiki dijerat dengan pasal 55, turut serta dalam melakukan penipuan. Dia memiliki peran untuk menggaet jamaah dan agen agar mendaftar umrah. Padahal, dia mengetahui dengan uang hanya Rp14,3 juta itu tidak akan cukup untuk mengirim jamaah ke Arab Saudi. ”Itulah sebabnya dia menjadi tersangka,” terangnya. (idr)