25 radar bogor

Spanduk Liar Dicopot Paksa

CIJERUK–Petugas Satpol PP Unit Kecamatan Cijeruk men­copot 17 spanduk liar perusa­haan rokok yang terpasang di jalan raya, Selasa (15/8).

Kanit Satpol PP Kecamatan Cijeruk, Masykur megatakan, pemilik spanduk telah dipanggil untuk memperlihatkan izin dari Pemkab Bogor. Namun upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari pemilik spanduk. ”Kami kerahkan tim untuk menyisir dan mencopot spanduk dan umbul-umbul liar tersebut untuk kemudian disita. Jika tidak ada kejelasan, langsung dimusnahkan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan masih adanya pelaku usaha yang membandel dan memasang spanduk promosi di sembarang tempat. Tak hanya memba­hayakan, keberadaan spanduk liar juga merusak lingkungan. ”Pokoknya iklan apa pun yang dipasang di wilayah kami akan kami cabut, kecuali sudah ada bukti izin dari pemerintah daerah,” terangnya.(don/c)