25 radar bogor

Pungli Cipamingkis Memberatkan

azis/radar bogor MEMBERATKAN: Kendaraan yang melintas di jembatan Cipamingkis ini akan dikenai pungutan Rp2.000.
MEMBERATKAN: Kendaraan yang melintas di jembatan Cipamingkis ini akan dikenai pungutan Rp2.000.

JONGGOL–Meskipun aktivitas pungutan liar (pungli) secara terang-terangan telah dilarang, pungli di jalur jembatan alternatif Cipamingkis kembali terjadi. Penelusuran Radar Bogor, para penjaga jalur yang merupakan warga sekitar meminta tiap pengendara motor maupun mobil Rp2.000. Pungutan itu lebih rendah dari sebelumnya yaitu Rp5.000.

Meski jumlah pungutan diturunkan, tak ayal banyak pengendara yang merasa terbebani oleh kesepakatan warga itu. “Walau Rp2.000 berat, Mas. Karena kita sering lewat jalur ini. Seminimnya dua kali balik, jadinya Rp4.000,” pungkas pengendara roda dua, Arman Hadi (33).

Menurut warga Desa Tanjungsari ini, pungutan itu tidaklah kecil. Lantaran, jembatan ini tengah jadi akses utama. Sehingga keuntungan sangat besar. “Ada ribuan yang lewat, pasti untung besar pengelolanya,” tukasnya.

Langkah para pengelola jembatan terbilang nekad. Pasalnya, jajaran Muspika Jonggol telah menggelar pertemuan beberapa bulan lalu (20/06). Dalam pertemuan tersebut  para pengelola jembatan alternatif Cipamingkis turut dilibatkan. Ditambah lagi, Danyon Pom AD Mayor Cpm. Sony juga turut me-warning larangan pungli.

Saat dikonfirmasi, Camat Jonggol, Beben Suhendar mengaku akan berkoordinasi dengan Polsek untuk ambil tindakan tegas. Menurutnya, jika pungutan itu memberatkan pengendara lantaran ada penentuan nominal maka itu bentuk pelanggaran.

“Kami akan ambil tindakan tegas  pembubatan. Perlu diketahui, kegiatan itu menandakan niatan awal pembangunan jembatan bambu untuk sosial, bukan mencari keuntungan ,” tukas, tuturnya.

Menurutnya, keuntungan warga asyarakat dari jembatan itu pada akhirnya mengakibatkan pergeseran pemahaman tentang pengelolaan, dari sosial, justru saat ini menjadi perofit. Terlebih lagi, kegiatan itu sudah mengarah pada pelanggaran hukum. “Penentuan tarif tanpa menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan atau aturan lainnya adalah pungli,” ujarnya.(azi/c)