25 radar bogor

Hutan dan Air Belum Merdeka

AKSI DAMAI: Aktivis lingkungan memperingati Dirgahayu Ke-72 Republik Indonesia dengan membentangkan bendera sepanjang 66 meter, sebagai bentuk protes perusakan alam di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, kemarin.
AKSI DAMAI: Aktivis lingkungan memperingati Dirgahayu Ke-72 Republik Indonesia dengan membentangkan bendera sepanjang 66 meter, sebagai bentuk protes perusakan alam di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, kemarin.

CISARUA–Sepanjang 66 meter bendera merah putih dibenta­ngkan para aktivis lingkungan dari Forest Watch Indonesia (FWI) di kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi vila-vila di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, kemarin (17/8).

Aksi bertajuk “Memerdekakan Hutan, Tanah, dan Air Puncak” ini sebagai bentuk aksi protes hilangnya 66 kali luas hutan Puncak sekaligus belum terlin­du­nginya hutan pemerintah.

Upacara pembentangan bendera digelar di salah satu puncak bukit di Kampung Cisurem Citamiyang. Peserta berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, sampai Kali­man­tan. Menben­tangkan sang saka merah putih dan lagu keba­ngsaan Indonesia Raya, menam­bah khidmat para peser­ta upacara. Mereka juga khusyuk mendengarkan pemba­caan teks Proklamasi dan disusul menyanyikan lagu Hari Merdeka (17 Agustus 1945).

Ada yang menarik saat mereka memberikan pidato. Dari atas puncak bukit ini, satu per satu aktivis ini berpidato dengan berbagai tema, mulai penye­lamatan hutan dan DAS (daerah aliran sungai) Ciliwung sampai penyerobotan lahan oleh asing.

Aktivis lingkungan dari FWI Linda Rosalina mengatakan, pembentangan 66 meter bendera merah putih memiliki simbol dari hilangnya 66 kali luas hutan di kawasan Puncak. “Sudah 72 tahun bangsa Indo­nesia belum merdeka secara hakiki. Banyak rakyat kita yang membutuhkan air padahal itu adalah sumber kehidupan sehari-hari,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (17/8).

Linda menjelaskan, lokasi ini sebagai hulu DAS Ciliwung yang menghidupi kawasan Bogor hingga Jakarta. Saat ini, hanya tersisa 8,9 persen dari total hutan DAS. Padahal, kata dia, jika melihat ke Undang-Undang Kehutanan dan Tata Ruang, minimal DAS seharusnya memiliki luas 30 persen.

“Jumlah DAS Ciliwung ini sudah tidak layak dan seharusnya kita menghutankan kembal,” bebernya.

Dengan kondisi ini, lanjut Linda, maka jangan heran jika suatu hari akan terjadi banyak bencana, salah satunya banjir. Hal itu akibat penyangga air kehilangan fungsinya. FWI juga mengkritisi adanya dualisme kebijakan permerintah terkait Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehu­tanan Tahun 2003 Nomor 195 bahwa kawasan hutan Puncak sebagai kawasan produksi dan konservasi.

Hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden Tahun 2008 yang menetapkan kawasan Bogor-Puncak-Cianjur sebagai kawasan hutan lindung, sebagai konservasi tanah dan air. “Sayangnya pengelolaan kawas­an Puncak melalui perprea tidak diindahkan Provinsi Jawa Barat maupun di Kabupaten Bogor. Mereka malah menjadikan kawasan ini sebagai fungsi lindung yang meniadakan konservasi hutan dan air,” tandasnya.

Koodinator aksi, Anggi Putra Prayoga menambahkan, kondisi itu menyebabkan alih fungsi lahan. Puncak menjadi surga bagi para pelanggar bangunan yang tidak konservatif terhadap hutan, sumber air, dan tanah. “Jelas ini mengancam keterse­diaan air di masa yang akan datang akibat maraknya konser­vatif hutan,” imbuhnya.

Pada 2017, kata Anggi, seba­nyak 50 persen kawasan hutan lindung di Desa Tugu Utara dan Selatan beralih fungsi menjadi pemukiman, vila, hotel, dan wisma. Salah satu dam­paknya 2015 lalu, masya­rakat kesulitan air bersih saat kema­rau. “Ditambah pengelolaan pribadi oleh pihak vila dan hotel terhadap sumber air masyarakat,” pungkasnya. (don/c)