25 radar bogor

438 Napi Bebas Lebih Cepat

BOGOR–Peringatan Hari Kemerdekaan kemarin (17/8), benar-benar membuat 438 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Paledang merdeka. Meski tidak bisa keluar bui setelah mendapat remisi, setidaknya mereka bisa bebas lebih cepat.

Kepala Lapas Kelas IIA Paledang, Gunawan Sutrisnadi mengatakan, mayoritas napi yang ada di lapasnya tersangkut kasus narkoba. Jumlahnya sekitar 70 persen dari penghuni lapas. “Kasus narkoba, trennya dari hari ke hari makin naik dirasakan di lapas selama 5 tahun ini. Merasa khawatir dengan putra-putri, apalagi 70 persen napi yang terkena narkoba,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (17/8).

Ia menjelaskan, ada sebanyak 498 napi yang diajukan untuk menerima remisi khusus. Namun, rupanya ada 60 napi yang pengajuannya belum disetujui. “Yang belum disetujui terkait dengan PP 28/2006 dan PP 99/2012 berjumlah 60 orang. Yang sudah disetujui 438 orang,” paparnya.

Gunawan menerangkan, ada dua kali remisi setiap tahunnya yang diberikan kepada narapidana. Yaitu, remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, dan remisi hari besar keagamaan. “Remisi umum itu pas 17 Agustus, kalau remisi khusus itu saat hari besar keagamaan. Yang muslim pas Idul Fitri, kalau nasrani saat Natal,” terangnya.

Masing-masing napi mendapatkan jumlah remisi yang berbeda, tergantung masa tahanan. Gunawan menjelaskan, dalam masa tahanan tahun pertama, napi berhak menerima remisi 15 hari. Sedangkan tahun kedua, remisi sebanyak satu bulan. Kemudian, tahun ketiga sebanyak dua bulan, begitu pun seterusnya.

Dia berharap, dengan adanya remisi tersebut dapat menanggulangi overkapasitas yang dialami Lapas Kelas IIA Paledang. Kini, lapas berkapasitas 634 orang itu dihuni oleh sebanyak 909. Artinya, ada overkapasitas sebanyak 270 orang atau 29,87 persen. “Jadi, itu kan hadiah dari pemerintah mendapatkan potongan masa pidana, tapi, syaratnya harus berkelakuan baik. Harapannya, bisa mengurangi overkapasitas,” kata Gunawan.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera membangun gedung lapas di Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor untuk mengatasi overkapasitas di Lapas Kelas IIA Paledang. Sekitar tiga tahun lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memang menghibahkan sebesar 2 hektare lahan di Pasir Jambu Kecamatan Sukaraja untuk dijadikan tempat relokasi Lapas Kelas IIA Paledang. Tapi, hingga kini lahan tersebut masih berproses di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bogor.

Pihaknya juga sudah membeli lahan sebesar 1 hektare, tepat di sebelah lahan yang dihibahkan Pemkot Bogor. Karena, menurutnya, bangunan lapas baru sangat dibutuhkan. (rp1/c)