Indonesia bagian dalam Leader Declaration pada pertemuan G20 di Hamburg, Jerman. Salah satu hasilnya, digitalisasi angkatan kerja (work force digitalization) tengah digadang-gadang Kementerian Informasi dan Teknologi, Rudiantara. Perkembangan era teknologi ini pun dimanfaatkan Camat Megamendung, Hadijana. Ia membuat terobosan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) melalui aplikasi internet hingga Google Play. Bagaimana cara kerjanya?
Laporan M. Aprian Romadhoni
Aturan Paten didasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Program ini bertujuan mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat. Selain itu, juga sebagai simpul pelayanan kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota. Sisi lainnya berperan meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya terinspirasi ojek online. Kalau itu dipakai masyarakat, kenapa program pemerintah tidak,” kata Hadijana ditemui Radar Bogor di kantornya kemarin (15/8).
Dia menilai, era teknologi dapat mempermudah pekerjaan. Termasuk pelayanan masyarakat. Segala kelengkapan kini tengah dipersiapkan kecamatan.
Nah, untuk formulanya, Hadijana mengawalinya dengan Megamendungonline.bogorkab.go.id.
“Kami tengah mengurus layanan berbasis aplikasi yang dapat diunduh dengan mudah,” terangnya. Caranya sendiri cukup mudah. Kata dia, pengguna smartphone Android cukup mengunduh aplikasi Mobile Paten pada Google Play Store.
Setelah aplikasi diunduh, masyarakat bisa memilih pelayanan apa yang sedang dibutuhkan. Fiturnya pun melayani 11 pelayanan. Mulai dari pembuatan akta, KTP, sampai perizinan permohonan surat keterangan domisili usaha (SKDU). “Tujuannya untuk mempermudah masyarakat Megamendung,” akunya.
Hadi menjelaskan, masyarakat hanya mengikuti perintah di aplikasi tersebut seperti pengisian data untuk registrasi. Setelah mengisi data pada Paten Mobile, tim kecamatan akan menjemput ke lokasi.
“Begitu pun dengan pelayanan lainnya. Setelah itu, petugas kami mendatangi, membantu, meskipun ada di ujung Kampung Paseban,” kata camat jebolan IPDN ini, seraya mengatakan bahwa rata-rata masyarakat Megamendung telah melek teknologi.
Pelayanan ini diyakini dapat mempermudah masyarakat. Alasan lain, lanjut Hadi, terbatasnya jarak antara desa dan kecamatan. Kondisi itu membuat pelayanan masyarakat kian tersendat. “Belum lagi kalau ada berkas ketinggalan, tambah lama lagi,” ungkapnya.
Banyak pertanyaan bagaimana warga kampung merasakan pelayanan itu? Hadi meminta warga desa tidak khawatir. Sebab, ke depan, warga cukup datang ke desa sebagai perantara. Pegawai desa akan membantu dengan telponya. Selain itu, aplikasi ini juga bisa dijalankan para kader sosial. “Sudah disiapkan nanti terkoneksi ke drive Paten Mobile,” katanya.
Meski demikian, lanjut Hadi, program tersebut masih dalam percobaan beberapa bulan ke depan. Jika diminati, ia meminta seluruh stakeholder Kabupaten Bogor, terutama dalam mendorong cita-cita agar Paten tersebut bisa dicontoh di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
“Keberhasilannya sesuai apa yang saya impikan, Megamendung akan menjadi pilot project bisa ditiru wilayah lain. Saya kembangkan juga di tempat kerja saja nanti,” bebernya.
Tidak hanya mempermudah pelayanan, teknologi ini juga bisa mempermudah kerja Pemkab Bogor. Terutama dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan bermodal website dan aplikasi Bupati Bogor dapat memantau kinerja 40 kecamatan. “Hanya dengan bermodalkan gadget. Diskominfo menyiapkan kinerja itu untuk kerja Bupati Bogor,” tuturnya.
Untuk kelengkapannya sendiri, dia pun menyiapkan ruangan khusus Mobile Paten dan kendaraan roda dua pelat merah. Nantinya, ada petugas non-PNS yang menjemput berkas. “Kami terus sosialisasikan melalui desa dan kegiatan desa agar diketahui,” pungkasnya.(/d)