25 radar bogor

Setnov Aktif Atur E-KTP

PERDANA: Terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Jakarta, Senin (14/8). Dery Ridwansah/Jawapos
PERDANA: Terdakwa korupsi e-KTP Andi Narogong menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Jakarta, Senin (14/8). Dery Ridwansah/Jawapos

JAKARTA–Setelah sebelumnya sem­pat hilang, nama Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) kembali muncul dalam surat dakwaan untuk ter­dakwa perkara dugaan korupsi e-KTP.

Pada sidang perdana Andi Agus­tinus alias Andi Narogong Senin (14/8), nama ketua umum Partai Golkar itu beberapa kali disebut ter­libat mengatur proyek dengan total anggaran mencapai Rp5,9 triliun.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pem­berantasan Korupsi (JPU KPK) Irene Putri menyampaikan bahwa pengaturan proyek tersebut dibicarakan Andi dan Setnov bersama sejumlah pihak. Baik pejabat Kemendagri maupun konsorsium (Percetakan Negara Republik Indonesia) PNRI sebagai pemenang lelang. “Dalam (medio) tahun 2009 sampai 2015,” ungkapnya.

Beberapa nama yang disebut mengatur proyek e-KTP bersama Andi dan Setnov di antaranya mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, mantan Direktur Administrasi Kepen­dudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Selain itu, pengaturan proyek tersebut juga melibatkan Ketua Konsorsium PNRI Insu Edhi Wijaya.

Pada rentang waktu yang disebutkan Irene, mereka pernah bertemu di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Komplek Graha Mas Fatmawati, Hotel Sultan, Hotel Gran Melia, Hotel Crown, dan Komplek DPR. “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” terang Irene. Dia pun menyebutkan rencana pembagian duit korupsi e-KTP kepada beberapa pihak.

Di antaranya Andi dan Setnov dengan jatah Rp574,2 miliar, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin Rp574,2 miliar. Selain itu, anggota Komisi II DPR yang kala itu pejabat juga kebagian jatah Rp261 miliar, para pejabat Kemendagri Rp365,4 miliar, dan pelaksana atau rekanan proyek e-KTP dengan bagian Rp783 miliar. Rencananya duit itu diambil dari sebagian anggaran proyek tersebut.

Rencana itu dibuat pasca serang­kaian pertemuan dan pem­bicaraan yang melibatkan Andi dan Setnov. Di antaranya perkenalan Irman,  Sugiharto, dan Diah Anggraeni dengan Setnov pada 2010. Itu terjadi di Hotel Gran Melia. “Dalam pertemuan tersebut terdakwa (Andi) memperkenalkan Irman, Sugiharto, dan Diah Anggraeni kepada Setya Novanto,” Terang Irene.

Melalui pertemuan itu pula, mereka menyampaikan rencana proyek e-KTP kepada Setnov. “Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP,” sambung Irene. Selanjutnya, pertemuan Andi dengan Setnov mulai menjurus kepada penganggaran proyek tersebut. Setnov lantas meminta Irman agar menghubungi Andi untuk mengetahui perkembangan proyek itu.

“Perkembangannya nanti hubungi saja Andi,” ucap Irene menirukan perkataan Setnov kepada Irman.

Sebelum anggaran e-KTP keluar, Andi juga sempat bertemu dengan mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Bahkan turut serta dalam pertemuan antara Setnov dengan Anas Urba­ningrum dan Muhammad Nazarudin yang kala itu dianggap sebagai representasi Partai Demokrat.(syn/)