25 radar bogor

LRT Alternatif Pajajaran Bebas Motor

BOGOR–Meski pemberlakun kawasan bebas kendaraan roda dua di Jalan Pajajaran dibatalkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tetap dituntut untuk memecah kemacetan di pusat Kota.

Untuk itu, kini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor tengah menggodok konsep pembangunan jalur kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Kota Bogor.

Kepala Bappeda Kota Bogor, Erna Hernawati mengungkapkan, konsep tersebut berubah dari sebelumnya yang hanya menem­patkan satu stasiun LRT di Kota Bogor, yaitu di wilayah Tanahbaru Kecamatan Bogor Utara. “Di Bogor Raya ada 11, di kita ada empat, di Kabupaten sisanya,” jelasnya kepada Radar Bogor.

Beberapa lokasi yang rencananya akan dibangun stasiun LRT, yaitu Rancamaya Kecamatan Bogor Selatan, BNR Kecamatan Bogor Selatan, Bubulak Kecamatan Bogor Barat, serta Sukaresmi Kecamatan Tanahsareal. “Nanti arahnya dari arah Cibubur ke Cinere, dari Cinere ke Sentul. Ada juga yang ke Rancamaya terus ke BNR, dari BNR ke Bubulak, terus ke Sukaresmi,” bebernya.

Erna mengatakan konsep tersebut tengah dalam kajian pemerintah pusat. Meski belum menentukan wilayah secara detail, tapi menurutnya, Bappeda sudah menentukan struktur alur LRT. “Kita di Bappeda itu memplotkan jaringan. Usulan jaringannya dari kita, sudah disetujui hanya tinggal struktur detailnya,” kata Erna.

Meski hingga kini belum dilaku­kan pembebesan lahan guna menempakan kaki-kaki jalur LRT, tapi menurutnya terpenting konsep LRT harus masuk terlebih dahulu dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor. Sebab tidak menutup kemung­kinan akan ada dampak dari pembangunan dan pengoperasian LRT di Kota Bogor.

“Belum ada pembebasan laha. Pembebasan itu harus ada FS dulu, Fisibility Study. Minimal tercantum dulu di RTRW, harus ada perdanya dulu, baru nanti ada FS-nya,” ujarnya.

Dirinya belum bisa memprediksi kapan pembangunan LRT di Kota Bogor bisa direalisasikan. Sembari menunggu realisasi pembangunan, menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor harus terlebih dahulu angkutan masal di Kota Bogor. Pasalnya, beberapa stasiun LRT tersebut nantinya harus terintegrasi dengan angkutan umum lain yang mempuni. “Ada moda pergantian, artinya harus ada angkutan umum. Jangan sampai ketika turun dari stasiun tidak ada angkutan lanjutan,” tandasnya.

Pemkot Bogor sebelumnya memutuskan Tanah Baru sebagai stasiun yang akan dilintasi LRT dengan trase akhir Terminal Baranangsiang. Pembangunan stasiun LRT di Tanah Baru sejalan dengan redistribusi kawasan yang sedang disiapkan oleh Pemkot Bogor dengan menggeser pergera­kan orang dan kendaraan dari pu­sat kota ke kawasan pinggiran.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rakhmawati angkat bicara terkait rencana kawasan bebas kendaraan roda dua di Jalan Pajajaran. Ia menjelaskan rencana tersebut memang sudah beberapa kali dibahas dalam Forum Grup Discussion (FGD). Terakhir, FGD bertajuk ‘Rencana Umum Pengendalian Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Nasional Jabodetabek’ di Jakarta.

Namun, menurutnya sudah beberapa kali Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menolak rencana perluasan wilayah bebas kendaraan roda dua hingga ke Kota Bogor. “Ini sudah tiga kali FGD-nya, dari pertama kita sudah nolak sebenarnya gitu kan, maksudnya jangan dimasukan keputusan itu. Yang ketiga tetap dimasukkan meskipun akhirnya tidak merekomendasikan,” jelasnya.(rp1/c)