25 radar bogor

Kejar Prostitusi Daring Lain

CIBINONG–Polres Bogor sudah membongkar salah satu kasus prostitusi daring di salah satu hotel kawasan Sentul, Jumat (11/8). Pengembangan pun terus dilakukan lantaran diduga masih ada jaringan lain.

“Polisi mendapatkan lima wanita beserta mucikari. Salah satunya dalam kondisi bugil,” ujar Kasubbag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena kepada Radar Bogor, kemarin (14/8).

Saat ditelusuri, kata dia, jaringan perdagangan manusia dengan modus prostitusi tersebut menggunakan aplikasi. Dari keenam pelaku yang diamankan, kata dia, didapat informasi dua di antaranya mucikari berinisial JS (46) laki-laki dan OR (27) perempuan.

Dua orang lainnya, SS (30) dan TA (27) sebagai pencari pelanggan. Sedangkan dua lainnya SS (22) dan AL (23) pengantar wanita. “JS ditangkap di salah satu hotel di Kota Bogor. Sedangkan, OR di Cilebut,” tuturnya.

Sementara itu, sembilan korban yakni TW (20), SL (22), TA (27), EP (20), YP (20), DA (20), YI (22), TA (33), dan MS (33) sudah diamankan untuk dimintai keterangan. “Saat ini mereka sudah dibebaskan karena sudah diperiksa,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti yang disita di antaranya tiga pak alat kontrasepsi berbagai merk, uang tunai Rp5 juta dan dua unit sepeda motor.
Ita menambahkan, modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan perempuan untuk pijat dan berhubungan seksual dengan tarif kisaran Rp900 ribu hingga Rp2 juta. “Selanjutnya pelaku mengirimkan foto perempuan tersebut melalui WhatsApp untuk bernegosiasi dengan pelanggan,” terangnya.

Menurutnya, kini para pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. Ia manambahkan, pihaknya masih akan terus mencari informasi dan mengembangan kasus tersebut.(rp2/c)