25 radar bogor

Tak Sesuai Perbup, Dianggap Pungli

CIBINONG–Pungutan uang untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, sudah dilakukan. Padahal, harus menunggu peraturan bupati (perbup) yang masih dalam kajian.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo mengatakan, jika sudah ada pungutan di beberapa wilayah harus segera dicegah. Jika tarif tidak sesuai dengan perbup, kata dia, maka bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Lebih lanjut ia mengatakan, ada beberapa item yang tak digratiskan. Tentunya, itu kewajiban pemohon yang harus dilengkapi. Namun, penarikan biaya tidak bisa rata, sebab tergantung pada jumlah luasan tanah dan nilai jual objek pajak (NJOP). “Tentunya di kota dan di kampung itu berbeda. Kalau sama, justru tidak adil,” tukasnya.

Sementara itu, Camat Sukaraja Aden mengaku bahwa ada beberapa daerah di wilayahnya yang menarif. Namun, ia telah meminta untuk menghentikan penarifan tersebut saat rapat Minggon, Rabu (10/8) kemarin. “Saya sudah kumpulkan para kades untuk mengingatkan agar jangan dulu menarif dan saya minta untuk tunggu dulu perbupnya, karena jika tidak bisa celaka,” akunya.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan para kades bagaimana jika ada yang sudah mengambil tarif. “Sebenarnya kades itu hasil musyawarah dengan RT, RW, dan masyarakat.

Hanya di musyawarah itu muncul angka namun belum ada pagunya. Jadi tidak secara tiba-tiba mematok harga,” pungkasnya.(rp2/c)