25 radar bogor

Plt Direktur PDJT Terancam Pidana

BOGOR–Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Rakhmawati dinilai berpotensi pelanggaran pidana. Pasalnya, mengeluarkan surat pengunduran diri (paklaring) kepada seluruh pegawai PDJT secara sepihak bukan suatu hal yang dibenarkan.

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Mardinus Haji Tulis mengatakan, surat pengunduran diri seyogianya dibuat atas dasar keinginan pegawai PDJT sendiri. “Kalau tidak ada permohonan dari yang bersangkutan tiba-tiba keluar surat keterangan di atas. Itu namanya pelanggaran dan keterangan palsu. Sanksinya pidana,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (13/8).

Namun, dia menganggap langkah tersebut merupakan sesuatu yang mustahil dilakukan oleh Rakhmawati. Hingga kini, Mardinus juga belum menerima keterangan secara langsung dari pegawai PDJT maupun Rakhmawati. “Saya kira Plt tak mungkin gegabah atas surat keterangan kerja itu. Tidak mungkin PDJT secara sepihak mengeluarkan karena itu pelanggaran, bisa jadi ada permintaan dari karyawan? Itu yang tidak saya tahu karena belum ketemu dengan karyawan,” terangnya.

Mardinus juga menyangsikan soal kesanggupan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membayar tujuh bulan gaji seluruh pegawai PDJT yang tertunda. Pasalnya, PDJT sudah bangkrut, tidak ada pos anggaran yang bisa digunakan untuk membayar gaji sebanyak 148 pegawai PDJT. “Dari penyertaan modal pemerintah (PMP) via APBD tidak mungkin. Sebab, harus ada kajian investasinya dan harus ada Perda-nya,” jelas Mardinus.

Selama ini, kata dia, PDJT sudah menerima PMP sekitar Rp35 miliar. Namun, dana yang seharusnya dipakai untuk investasi ternyata digunakan biaya operasional PDJT. Penyebabnya, pemasukan yang didapat dari penjualan karcis bus Transpakuan jauh dari harapan. Pihaknya menyimpulkan, sejak berdirinya perusahaan pengelola bus Transpakuan itu, hingga kini tidak pernah untung.

Belum lagi, jumlah karyawan sebanyak 148 dinilai terlalu gemuk untuk jumlah koridor dan kendaraan Transpakuan yang minim. “Kalau tetap dipaksakan PDJT berjalan jelas akan terus merugi. Hanya tergantung pada PMP dari APBD yang seharusnya untuk investasi sebagaimana amanat perda dengan landasan kajian investasi,” tandasnya.

Hingga kini Plt Direktur PDJT belum mau memberikan keterangan soal dikeluarkannya paklaring yang bertanda tangan dirinya. Ketika ditemui awak media di kantornya Jumat (11/8), ia enggan menjawab pertanyaan soal paklaring. “Saya buru-buru,” elaknya.

Sebelumnya, puluhan pegawai PDJT ramai-ramai mengontrog gedung Balaikota, Kamis (10/8). Selain mempertanyakan nasib gaji yang hingga kini belum dibayarkan perusahaan, mereka juga mempertanyakan maksud paklaring yang diberikan kepada seluruh pegawai PDJT.

Surat yang dikeluarkan tanggal 24 Juli lalu itu menegaskan bahwa pemiliknya pernah berkerja di PDJT. Padahal, Kabag Satuan Pengawas Internal (SPI) PDJT Trihandoyo merasa belum ada pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, dari 148 pegawai PDJT belum ada satu pun yang diberi kejelasan soal statusnya di PDJT. “Dengan adanya plt kita harap ada kemajuan. Ternyata tidak ada informasi apa-apa, tiba-tiba bu direktur menyiapkan paklaring yang isinya kami mengundurkan diri,” keluhnya. (rp1/c)

[/ihc-hide-content]