25 radar bogor

MD Tolak Full Day School

CITEUREUP-Penolakan atas peraturan Menteri Pendidikan tentang program sekolah lima hari atau full day school (FDS) dilakukan para ustaz di Citeureup. Ini mereka sampaikan lewat dekr­larasi bersama Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bogor, kemarin (13/8).

Dalam acara yang dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bogor Jaro Ade itu, para ustaz angkat bicara soal keterancaman Madrasah Diniyah (MD). Salah satunya, Asep, guru MD Raudhatul Muta’allimin Walmuta’allimat, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.

Menurutnya, kebijakan pemerintah jangan sampai mematikan lembaga pendidikan tradisional yang sudah lama berdiri. “MD ini berdiri sejak 1800. Makanya, harus kami pertahankan,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Dia berharap, kebijakan pemerintah mendukung adanya MD sebagai lembaga pendis­tribusi generasi bangsa yang memiliki kemapanan ilmu agama. “Dengan adanya duku­ngan pemerintah, kami yakin MD semakin baik,” terangnya.

Dia menerangkan, MD di tempatnya mengajar, awalnya bernama Kholakoh Tarbiyatul Muta’allimin. Namun, seiring perkembangan waktu berubah nama menjadi MD, yang dipimpin KH Hasanuddin. Kondisinya kini memprihatinkan karena ditinggal banyak muridnya.

Mesin demikian, pengajian masih berjalan normal. Bahkan, kegiatan pengajian seperti pada Ramadan lalu berjalan dengan murid cukup banyak. Umumnya, murid-murid dari anak-anak Desa Tarikolot.

Ketua PC NU Kabupaten Bogor, KH Romdhon menegaskan, pihaknya sudah mengkaji dan melihat perkembangan di lapangan terkait Permendikbud Nomor 27 Tahun 2017 tentang hari sekolah. Penerapan lima hari sekolah itu mengancam eksistensi Madrasah Diniyah.

“MD sudah berpuluh-puluh tahun berkontribusi besar terhadap pembentukan karakter masyarakat. Hari ini saja, kondisi guru dan siswa Diniyah bisa kita lihat, baik prasarananya maupun kesejahteraannya,” terangnya.

Apalagi, jika kebijakan itu diterapkan dari pagi sampai sore, tentu tidak akan ke Diniyah. Pernyataan sikap ini akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bogor, sebagai bentuk tanggung jawab sosial.(azi/c)