25 radar bogor

4.000 Motor Per 15 Menit

JADI KAMBING HITAM: pengendara motor terhenti di simpang Tugu Kujang menuju arah Tajur.
JADI KAMBING HITAM: pengendara motor terhenti di simpang Tugu Kujang menuju arah Tajur.

Sepekan kemarin, publik dibuat heboh dengan rencana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melarang sepeda motor masuk ke kawasan Pajajaran. Dalihnya, untuk penurunan biaya transportasi, mengurangi angka kecelakaan serta mengurai kemacetan. Sudah separah itukah kondisi lalu lintas Kota Hujan?
Banyak kalangan menilai kasus ini seperti mengambinghitamkan sepeda motor.

Karenanya pertengahan pekan kemarin, Radar Bogor mencoba menghitung jumlah sepeda motor yang lalu lalang di Pajajaran. Survei ini kami lakukan secara manual, dengan menghitung jumlah sepeda motor di jam-jam tertentu di ruas Pajajaran.

Salah satu titik yang menjadi lokasi pantauan adalah di sekitaran Warung Jambu, pada arus lalin mengarah simpang BORR/Kedunghalang, sekitar pukul 06.50 pagi. Tak lebih dari 15 menit pantauan, jumlah sepeda motor yang melintas mencapai 2.608 unit.

Titik kedua di arus sebaliknya, menuju Tugu Kujang/Tajur. Dengan durasi yang sama, sekitar 3.087 unit sepeda motor melintas. Kemudian di kawasan SSA menuju arah Warung Jambu. Di waktu yang dan durasi yang sama, jumlah motor yang melintas mencapai 1.712 unit.

Sedangkan di kawasan Masjid Raya, jumlah sepeda motor yang melintas sebanyak 2.200 unit. Sehingga penghitungan di dua arus berbeda dalam durasi yang sama rata-rata sebanyak 4.000 unit sepeda motor per 15 menit.

Kami juga meminta pendapat sejumlah pengendara terkait rencana pelarangan tersebut. Hasilnya, mayoritas menolak. Nirman (36), seorang driver ojek online menyebut Pajajaran adalah jalur utama, nadi lalu lintas Kota Hujan. “Kalau gak bisa dilewatin, mau lewat mana. Kalau kita dapet order di sini, gimana kalau dilarang,” sebutnya.

Namun ada juga yang menerima, seperti Ujang Suryana (45). Ujang setuju sepeda motor dilarang melintasi Pajajaran, asalkan disiapkan jalur pengganti. Selain itu, pemerintah juga mesti menyiapkan fasilitas kendaraan umum yang memadai. “Jangan sampai banyak yang dikorbankan. Motor dilarang, tapi angkutan umum berantakan. Itu menyiksa rakyat namanya,” kata dia.

Bukan tanpa alasan aturan itu dicetuskan BPTJ. Dalam dokumen kajian dari PT Rekayasa Teknik Artindo, konsultan BPTJ, disebutkan tujuan adanya perluasan pelarangan motor hingga ke sekitar Jakarta adalah untuk membatasi kendaraan pribadi masuk ke pusat kota.

Hasil kajian menyebutkan pelarangan motor ke sekitar Jakarta efektif mencegah kemacetan di jalan alternatif. Sebab, jika hanya diterapkan di jalan-jalan utama di Jakarta, pengguna motor dari kota-kota sekitar cenderung tetap menggunakan kendaraannya dan mencari jalan alternatif.

”Pada akhirnya jaringan jalan alternatif mengalami kemacetan. Oleh karena itu, dalam rangka mengatasi kemacetan, perlu adanya pengintegrasian area pembatasan sepeda motor di wilayah Jabodetabek,” demikian dikutip dari hasil kajian konsultan BPTJ.

Lantas, bagaimana sikap Pemkot Bogor soal aturan ini? Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Rakhmawati menyebut, rencana itu memang sudah beberapa kali dibahas dalam Forum Grup Discussion (FGD) BPTJ. Terakhir, FGD bertajuk ‘Rencana Umum Pengendalian Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Nasional Jabodetabek’ di Jakarta.

Namun, menurutnya, sudah berkali-kali juga Pemkot Bogor menolak rencana itu. “Ini sudah tiga kali FGD-nya. Dari pertama kami sudah nolak sebenarnya. Yang ketiga tetap dimasukkan, meskipun akhirnya tidak merekomendasikan,” jelasnya kepada awak media.

FGD teresbut pun menghasilkan beberapa poin prihal penerapannya di Kota Bogor. Pada prinsipnya, dari hasil konsultan menunjukkan bahwa untuk Kota Bogor pemberlakuan wilayah bebas motor belum diprioritaskan. “Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan jalan nasional Kota Bogor belum menjadi prioritas,” kata dia.

Di antaranya, kondisi infrastruktur yang tidak mumpuni. Jalan alternatif sebagai pengganti jalan pajajaran dinilai sangat terbatas. Pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) yang dilakukan guna mengurangi beban kendaraan di Jalan Pajajaran pun hingga kini belum rampung.

Ketersediaan angkutan umum juga menjadi kendala. Pasalnya, angkutan umum di Kota Bogor masih dalam tahap penataan, melalui program rerouting. Kebijakan soal penataan rute angkot yang di-launching sejak Februari itu hingga kini belum berjalan optimal.

Selanjutnya, ditinjau dari aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas di bilangan Pajajaran, angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor cenderung rendah.
Penerapan kawasan bebas motor di Jalan Pajajaran pun dikhawatirkan berdampak kemacetan di jalan utama Kota Bogor -Sistem Satu Arah (SSA)-.(rp1/don/d)