25 radar bogor

Bos Johannes Terkejut

JAKARTA–Kabar meninggalnya Johannes Marliem di Amerika Serikat menyisakan tanda tanya bagi sejumlah pihak. Banyak yang meragukan bahwa direktur PT Biomorf Lone Indonesia tersebut meninggal dunia karena menembak dirinya sendiri saat berada di sebuah rumah di kawasan Beverly Grove, Los Angeles, AS.

Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak lain yang terkejut dengan kematian Marliem adalah Kevin Johnson, presiden direktur PT Biomorf Lone Indonesia. Hanya, Kevin mengonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci penyebab pasti kematian anak buahnya itu. ”Ini mengejutkan kami,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi Linkedlin, kemarin (12/8).

[ihc-hide-content ihc_mb_type=”block” ihc_mb_who=”unreg” ihc_mb_template=”3″ ]

Marliem tercatat pernah bertugas di Indonesia sebelum memutuskan pindah ke AS tahun lalu. Penelusuran Jawa Pos (Grup Radar Bogor), pria yang menggemari dunia fotografi itu sempat berkantor di gedung perkantoran Menara BCA lantai 41, Jakarta Pusat. Hanya, saat Jawa Pos mengunjungi gedung tersebut, petugas menyampaikan bahwa PT Biomorf sudah lama pindah.

Misteri tewasnya Marliem memang menimbulkan banyak spekulasi. Meski ada dugaan kematiannya akibat bunuh diri dengan menembakan senjatanya sendiri. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan tewasnya saksi dalam perkara besar akan selalu dihubungkan dengan orang atau kelompok yang dirugikan oleh keterangan yang bersangkutan. ”Anggapan itu (berhubungan dengan orang yang dirugikan) wajar, meski belum tentu demikian,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos.

Fickar pun menyarankan KPK menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden tewasnya Marliem. Setidaknya, KPK segera berkoordinasi dengan otoritas keamanan AS melalui Interpol.

Lantas, seberapa besar pengaruh tewasnya Marliem terhadap penyidikan e-KTP yang sedang berjalan di KPK ? Fickar menyebut sejatinya saksi yang meninggal dunia tidak akan memengaruhi penuntutan terhadap terdakwa. Namun dengan catatan, keterangan saksi telah tertulis dalam berita acara penyidikan. Hal itu diatur dalam Pasal 162 KUHAP.

”Jika keterangan itu sebelum­nya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan kete­rangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan di sidang,” tutur pria berkacamata itu.

Namun, meski tidak berpengaruh signifikan, Fickar menyarankan KPK harusnya meminimalkan potensi kematian terhadap saksi seperti yang dialami Marliem. Sebab hal itu berpotensi menjadi ancaman bagi saksi-saksi kasus korupsi lain yang kini ditangani lembaga antirasuah. ”KPK bisa bekerjasama dengan LPSK membuah safehouse,” imbuhnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengungapkan pihaknya sebenarnya sempat menawarkan perlindungan terhadap Marliem. Yakni pada 26 dan 27 Juli lalu. Sayang, tawaran LPSK kala itu tidak direspons oleh Marliem. ”Sampai dia (Marliem) dikabarkan meninggal dunia, tidak ada permohonan yang masuk,” ungkapnya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan belum ada rencana untuk menelusuri kematian Marliem. Termasuk mencari alat bukti berupa rekaman berkapasitas 500 giga byte (GB) milik Marliem yang diklaim berisi percakapan tentang indikasi kongkalingkong dalam proyek e-KTP. ”KPK cukup yakin dengan bukti yang kami miliki saat ini,” ucapnya.

Sebelum tewas, Marliem memang sempat mengklaim memiliki alat bukti rekaman tentang keterlibatan sejumlah dalam korupsi e-KTP. Termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Hanya, sampai saat ini, rekaman itu belum pernah dibuka. Bahkan, KPK sendiri mengaku tidak pernah mendapatkan rekaman tersebut. ”Rekaman tidak pernah diberikan kepada kami (KPK),” ujar sumber internal KPK.

Di tuntutan jaksa KPK, Marliem disebut sebagai penyedia barang automated fingerprint identification system (AFIS) merek L-1, bagian dari komponen e-KTP. Penunjukan perusahaan Marliem sebagai rekanan itu melibatkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka korupsi e-KTP yang besok menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kematian Johannes Marliem tidak berdampak terhadap pengadaan e-KTP yang dilaksanakan kementeriannya sekarang. Menurut dia, tidak ada hubungan antara kematian saksi kasus korupsi itu dengan proyek kartu elektronik.

“Proyek e-KTP tidak akan terganggu,” terang dia saat menjadi narasumber dalama acara diskusi tentang politik dan UU Pemilu di hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta.(tyo/lum)

[/ihc-hide-content]