25 radar bogor

PNS Dilarang Mainkan PTSL

CIBINONG–Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat dianggap program mulia. Makanya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar tidak akan tinggal diam jika ada oknum bermain dalam pelaksanaannya, baik pegawai negeri sipil (PNS) atau pimpinan wilayah.

Adang menegaskan, jangan coba-coba ber­main pada program yang membantu masyarakat di Bumi Tegar Beriman itu. Sebab, sanksi yang diberikan tak sekadar teguran. Dengan tegas dia akan memecat oknum PNS yang terlibat dalam kasus PTSL, apalagi hingga membe­bankan biaya besar kepada masyarakat.

Jika bukan PNS, seperti RT/RW, maka ranah hukum yang akan menindaknya. “Aparat wilayah akan bertindak, jadi jangan coba-coba memainkan program PTSL,” tegasnya kepada Radar Bogor.

Dia melanjutkan, hingga kini anggaran dibebankan kepada masyarakat belum diputuskan dalam peraturan bupati (perbup). Rencananya Rp150 ribu sesuai dengan perhitungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan ditanggung pemilik sertifikat.

Biaya itu memang sudah diamanatkan sesuai Permendagri dan saat ini masih dibuatkan draf untuk perbup agar diketahui teknis biaya PTSL.

“Nanti kami lihat apakah Rp150 ribu masuk dalam tanggungan pemilik sertifikat atau dibiayai APBD. Jadi, kepastiannya ada dalam perbup berapa sebenarnya yang harus dikeluarkan masyarakat,” terangnya. Berdasarkan aturan, idealnya ditanggung pemda jika memungkinkan.

Sementara itu, Kabag Perundang-undangan Setda Kabupaten Bogor, Ade Jaya menerangkan, Jumat (11/8) aturan mengenai PTSL tengah dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) di Gedung Sate, Jawa Barat.

Pemda masih menunggu kebijakan tertulis dari mendagri. Rancangan mengenai draft atau poin-poin dalam Perbup PTSL itu sudah diselesaikan, namun belum bisa ditandatangani bupati Bogor karena harus ada keputusan dari mendagri.

“Kita tunggu dulu keputusan mendagri seperti apa. Kalau sudah ada kebijakan pusat, kami akan elaborasi (kaji atau cermati, red) lagi materi dalam perbup,” terangnya.

Namun, program PTSL dari pusat ini rupanya dijadikan kesempatan oknum di wilayah. Seperti di Kecamatan Sukaraja. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku telah dimintai sejumlah uang untuk mengurus sertifikat. Ia memiliki tanah seluas 150 hektare dan dimintai Rp500 ribu. “Karena saya sudah punya AJB, jadi diminta Rp500 ribu,” akunya.

Warga lainnya juga mengaku telah diminta sejumlah uang untuk menyertifikasi tanahnya oleh oknum ketua RT. “Kalau tanah yang sudah AJB itu Rp500 ribu, kalau tanah waris Rp1 juta, dan tanah girik Rp1,5 juta,” ujarnya.

Ia juga mengaku belum mendapatkan sosialisasi terkait program PTSL. Padahal, sebelumnya ia mendengar ada sosialisasi terkait program PTSL, namun sebagai warga tidak diikutsertakan.

“Yang jelas sistemnya door to door dan meminta sejumlah uang, tergantung status tanah kita,” pungkasnya.(rp2/c)