25 radar bogor

Pembatasan Rokok Elektrik September

BELUM BEBAS ROKOK: Meski sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Balaikota Bogor di Jalan Juanda, masih belum bebas dari asap rokok.nelvi radar bogor
BELUM BEBAS ROKOK: Meski sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Balaikota Bogor di Jalan Juanda, masih belum bebas dari asap rokok.nelvi radar bogor

BOGOR–Revisi Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tak lama lagi rampung. Rencananya, perda yang akan memasuk­kan shisha dan rokok elektrik sebagai objek yang dilarang di area KTR ini, akan disahkan pada Septem­ber. Artinya, pengguna rokok elektrik kini dibatasi untuk merokok di ruang publik.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Rubaeah mengatakan, selain shisha dan rokok elektrik, pihaknya juga akan meniadakan asbak atau sejenisnya pada tempat yang termasuk area KTR. “Rokok herbal juga masuk. Walaupun katanya tidak mengandung nikotin, tapi ternyata setelah dicek mengan­dung nikotin. Pokoknya, yang mengandung nikotin atau mengandung zat adiktif akan masuk di ranah KTR,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Perkembangan draft revisi Perda KTR saat ini sudah di bagian hukum, tinggal diteruskan ke DPRD Kota Bogor untuk pembahasan di triwulan tiga. Ke depan, kata dia, Dinkes akan lebih gencar melakukan sosialisasi. “Nanti taman-taman kota semuanya masuk ranah KTR. Bagi warga yang kedapatan merokok akan ditegur park ranger,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Novy Hasbhy Munnawar mengungkapkan, raperda perubahan KTR sudah disampaikan ke dewan, tinggal diparipurnakan. “Jadi, ’bolanya’ sudah di sana, kalau bagian hukum sudah selesai. Secara substansi, paling antisipatif merespons adanya rokok elektrik. Sebab, di perda lama enggak ada,” beber Hasbhy.

Di sisi lain, soal rencana larangan warga miskin yang mendapat bantuan pemerintah untuk tidak merokok di rumah, menurut Hasbhy, itu hanya sekadar wacana. “Jadi memang tidak masuk ke wilayah-wilayah orang miskin, karena itu hak asasi. Selama tidak mengganggu orang lain,” ucapnya.

Dia juga ingin meluruskan bahwa Perda KTR itu bukan melarang orang untuk merokok, melainkan memberikan edukasi, pengaturan bagi para perokok, agar mereka merokok pada tempat yang ditentukan dan tidak merokok di ruang publik.(wil/c)