CIBINONG–Hak keuangan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya ditetapkan, kemarin (11/8). Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna istimewa di gedung paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Nurhayanti menuturkan, berdasarkan raperda, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, dan tunjangan jabatan.
Ada juga tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Mengenai tunjangan reses, pimpinan dan anggota DPRD wajib menandatangani pakta integritas.
Demikian pula dana operasional yang dikhususkan untuk pimpinan DPRD diwajibkan disertai penandatanganan pakta integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah sesuai peruntukkan. “Terdapat juga tunjangan kesejahteraan serta khusus bagi pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Untuk mobil dinas, tambahnya, belum tentu semuanya ditarik. “Kalau mereka mau ambil uang, maka kendaraan diserahkan. Kalau ambil kendaraan, maka uang tidak diserahkan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo mengatakan, ini payung hukum mengatur dari PP 18. Untuk besaran rupiahnya belum diketahui karena masih menunggu Permendagri. “Ini berlaku saat ditetapkan. September mulai berjalan,” pungkasnya.(rp2/c)