25 radar bogor

Hak Keuangan DPRD Ditetapkan

PARIPURNA: Bupati Bogor Nurhayanti (paling kiri) menghadiri paripurna penetapan hak keuangan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di gedung DPRD Kabupaten Bogor, kemarin
PARIPURNA: Bupati Bogor Nurhayanti (paling kiri) menghadiri paripurna penetapan hak keuangan
administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di gedung DPRD Kabupaten
Bogor, kemarin

CIBINONG–Hak keuangan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya ditetapkan, kemarin (11/8). Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna istimewa di gedung paripurna DPRD Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Nurhayanti menuturkan, berdasarkan raperda, penghasilan pimpi­nan dan anggota DPRD terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, dan tunjangan jabatan.

Ada juga tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Mengenai tunjangan reses, pimpinan dan anggota DPRD wajib menandatangani pakta integritas.

Demikian pula dana operasional yang dikhususkan untuk pimpinan DPRD diwajibkan disertai penandatanganan pakta integritas yang menjelaskan penggu­naan dana telah sesuai peruntukkan. “Ter­da­pat juga tunjangan kesejahteraan serta khusus bagi pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau menga­khiri masa baktinya diberikan uang jasa penga­bdian,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Untuk mobil dinas, tambahnya, belum tentu semuanya ditarik. “Kalau mereka mau ambil uang, maka kendaraan diserahkan. Kalau ambil kendaraan, maka uang tidak diserahkan,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo mengatakan, ini payung hukum mengatur dari PP 18. Untuk besaran rupiahnya belum diketahui karena masih me­nunggu Permendagri. “Ini berlaku saat ditetapkan. September mulai ber­jalan,” pungkasnya.(rp2/c)